VISI LAW OFFICE mengajak seluruh pihak terkait, khususnya Jaksa Agung RI termasuk juga Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor Putusan, untuk bersinergi dan menjalin komunikasi yang interaktif dalam proses Eksekusi Putusan guna memulihkan hak-hak Para Korban Indosurya.
VISI LAW OFFICE yang telah mendampingi 1057 Korban KSP Indosurya sejak di Pengadilan Tingkat Pertama, dengan mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sampai dengan saat ini.
Setelah menempuh jalan yang panjang menuju keadilan, Para Korban KSP Indosurya pada akhirnya menemui titik terang, menurut Siaran Pers VISI LAW OFFICE 14 September 2023.
Mahkamah Agung RI memutus Terpidana Henry Surya bersalah dengan pidana penjara 18 Tahun melalui Putusan Kasasi tertanggal 16 Mei 2023, terlebih tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum juga dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan kerugian korban.
Para Korban berharap dapat bertemu dengan Jaksa Agung RI untuk menyampaikan asa dan keluh kesah para korban selama ini, serta menyampaikan agar eksekusi terhadap putusan segera dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
Febri Diansyah dari VISI LAW OFFCE menegaskan, bahwa aspek terpenting dalam proses mencari keadilan adalah untuk mengembalikan kondisi kami selaku korban seperti sedia kala, sebelum terjadinya tindak pidana ini.
Meskipun pengembalian kerugian kepada para korban tentu belum dapat mengembalikan kondisi korban secara keseluruhan, namun setidaknya negara turut hadir dalam menjamin adanya keadilan di tengah-tengah korban tindak pidana, melalui mekanisme pengembalian kerugian.
Para Korban Aliansi KSP Indosurya mengapresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara Kasasi terdakwa Henry Surya, dengan pidana penjara 18 Tahun, melalui Putusan Kasasi tertanggal 16 Mei 2023.
Dan melalui Putusan MA ini diharapkan konsep pemidanaan mengalami perkembangan yang tidak hanya bersifat menghukum terpidana (retributive), tetapi juga hukuman yang bersifat memulihkan keadaan, terutama pemulihan kerugian korban.