BerandaBUDAYASeniman Aceh Dalam Pemerintahan Baru

Seniman Aceh Dalam Pemerintahan Baru

Oleh : din saja

Seniman dalam pandangan segelap apapun, merupakan sosok penting dalam kehidupan. Dia penting tidak hanya karena salah satu asma Allah adalah Jamal (keindahan). Juga dalam kitab suci Al-Qur’an terdapat ayat yang berjudul As-Syu’araa (Penyair). Bahkan dari tiga pilar sebuah negara terdapat satu diantaranya estetika, selain etika dan logika. Begitu pula halnya tiga pilar yang sama terdapat dalam diri setiap manusia dan dalam karya cipta.

Namun, apakah sosok penting ( Seniman ) itu telah benar-benar menjadi penting selama ini di Aceh? Apakah seniman yang sering menjadi sanjungan, idola, harapan, kebanggaan, bagi negerinya, ketika dirinya hadir dengan sambutan yang mengagumkan dari orang-orang di negeri lain, pada sebenarnya memang sosok penting di negeri sendiri?

Pengertian penting di sini tentu tidak saja ketika seniman itu mendapat sambutan karena karya seninya dinilai bagus. Kita bisa melihat bagaimana ketika dulu seorang ceh seudati Syeh Lah Geunta mendapat sambutan luar biasa ketika tampil diberbagai negara Eropa dan Amerika. Setibanya di kampung halaman lantas mendapat penghormatan dan menjadi pembicaraan masyarakat dan kebanggaan pejabat. Ke mana saja Syeh Lah Geunta hadir, selalu menjadi tatapan kagum pandangan mata orang-orang yang melihatnya. Tetapi, adakah Syeh Lah Geunta, benar-benar dipandang penting dalam berkehidupan di Aceh selama ini?. Seorang seniman dari sekian banyak seniman-seniman yang telah membawa nama baik Aceh dengan karya seni yang diciptakannya.

Seniman
Syeikh Lah Geunta ( nama asli ) Abdullah bin Abdurahman ( foto dok peneliti-budaya.blogspot.com)

Hal serupa kini juga dialami Seniman Rafly, yang mendapat sambutan hangat ketika tampil pada setiap konser musiknya. Sering diundang dalam berbagai kegiatan yang di dalamnya terdapat para pejabat, politisi, pengusaha dan orang-orang penting lainnya. Sepertinya mereka (Syeh Lah Geunta, Rafly Kande, (almarhum) Nek Rasyid, Tgk. Adnan PMTOH, Syeh Lah Banggeuna, Hasyim KS, Maskirbi) menjadi sosok penting yang seakan-akan memiliki status yang sama dengan orang-orang penting lainnya. Tetapi, apakah benar mereka itu sosok penting dalam kehidupan ini? Sepenting apakah sosok seniman bagi kehidupan di Aceh ini?

Tak Berdaya

Membaca fenomena kehidupan di Aceh seperti melihat seseorang sedang mereguk secangkir air dari gelombang kepahitan yang teramat menyekat. Setiap tarikan nafas bagaikan kelelahan yang terurai dan menimbun jadi kegamangan. Harapan seperti telah menjadi labirin, menjemukan, menakutkan, bahkan dapat menggoyahkan kepercayaan. Seperti tak nampak ruang kesempatan untuk bergerak dari sebuah himpitan. Semua bagai terseret dan terjebak dalam gelombang yang sama, keputusasaan. Semua yang dipikirkan, diangankan, dikerjakan bagai membangun dengan pasir di tepi pantai, datang ombak sirna tiada bekas. Kehampaan, tak berguna, seperti kepompong kosong. Nihilisme menakutkan itu telah mulai, tulis Goenawan Mohammad.

BACA JUGA  Bupati Lima Puluh Kota Promosi di Ajang APKASI Otonomi Ekpo 2021

Manusia hidup ditakdirkan memiliki pilihan. Dengan pilihan manusia dapat melanjutkan kehidupan. Pilihan dimulai dengan sebuah pertanyaan, lalu dia hadir bagai deret ukur, semakin panjang, dan pada akhirnya bertemu jalan buntu. Manusia ternyata tidak ditakdirkan untuk menentukan pilihannya sendiri. Manusia ditentukan hanya untuk memilih, berusaha meneruskan pilihannya sambil berdoa, semoga apa yang dicita-citakannya itu dapat dikabulkan oleh Sang Takdir. Begitulah realitas manusia, berada antara keinginan dan kenyataan. Nasibnya bukan ditentukan oleh kehendaknya sendiri. Manusia bukanlah Sang Penguasa sebagaimana yang ditafsir oleh manusia itu sendiri. Itu hanyalah sebuah keinginan, sebuah ambisi.

Sang Tuan

Kalau kita simak lebih seksama apresiasi masyarakat terhadap kesenian Aceh, maka dapat ditarik kesimpulan sementara bahwasanya kesenian Aceh, dalam hal ini seni tradisional, milik masyarakat Aceh. Dalam berbagai perbincangan, diskusi, seminar bahkan kongres yang berbicara tentang kesenian Aceh, hampir semua sepakat menyatakan bahwa seni tradisional itu milik orang Aceh.

Pandangan masyarakat seperti itu tidak menjadi persoalan penting. Umumnya perbincangan lebih kepada bagaimana agar seni (tradisional) Aceh tidak terkontaminasi oleh pengaruh-pengaruh luar, terutama yang dapat merusak nilai-nilai keislaman yang menjadi panutan masyarakat.
Namun dari beberapa “kasus” yang pernah muncul seperti kasus Agnes Monica (AM), yang dikatakan telah memakai gerak tari tradisional Aceh sebagai pengiring gerak latar saat AM bernyanyi, mengisyarakatkan tentang siapa sebenarnya pemilik seni (tradisional) Aceh. Ketika itu yang serius menggugat AM adalah seniman-seniman Aceh di Jakarta.

Penggugatan yang dilakukan itu memberi kesan bahwa kepemilikan seni tradisional Aceh yang dipakai AM adalah masyarakat Aceh. Pandangan seperti ini tidak menjadi persoalan bagi masyarakat. Sepertinya masyarakat Aceh setuju saja kalau gugatan itu dilakukan. Dengan begitu, dipahami atau tidak, telah menyatakan bahwa seni tradisional Aceh “milik” masyarakat Aceh.

Kesenian di manapun dia hidup tetaplah milik penciptanya, yakni seniman. Seni-seni tradisional Aceh yang telah dinyatakan sebagai kesenian Aceh, bukanlah milik setiap orang Aceh. Tapi dia hanya sebuah kebanggaan, karena prinsip, nilai dan bentuknya, sebagaimana yang telah disepakati menjadi nilai-nilai keacehan, ada pada kesenian tersebut. Jadi, tidak siapapun dapat dan diperbolehkan menyatakan bahwa satu atau banyak jenis kesenian pada satu daerah dinyatakan sebagai milik daerah atau masyarakat tersebut, termasuk juga masyarakat Aceh.

Sebagai sebuah kebanggan bukan berarti setiap kita dapat dan berhak lebih jauh mengatur tentang eksistensi sebuah karya seni. Pada masa di mana seseorang tidak berpretensi mengharap imbalan dari sesuatu yang dilakukannya, hasil dari perbuatannya itu tidak pernah diasumsikan orang-orang lainnya sebagai menjadi miliknya juga. Semua menyikapi mana yang menjadi miliknya, mana yang menjadi haknya, dan mana pula yang menjadi kewajiban. Semua berjalan dalam koridor yang aman.
Lalu entah dikarenakan prinsip kebebasan, dalam arti semua orang mempunyai hak, termasuk hak untuk menguasai milik/karya orang lain. Lantas semua orang dengan mudah begitu saja mengklaim bahwa kesenian itu milik masyarakat, dalam berbagai hak yang ada didalamnya. Dan dengan gagah berani menyatakan kepemilikan itu dalam suatu peraturan hukum. Sebuah perampasan resmi oleh kekuasaan terhadap hak cipta seni seorang seniman. Luar biasa, fenomena memilukan.

BACA JUGA  Dishub Bukitttinggi Bekali Petugas Parkir

Dalam suasana pemahaman seperti inilah kesenian Aceh mengalami kezaliman luar biasa yang diprakarsai para penguasa. Secara khusus kesenian Aceh tidak mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintahan Aceh. Baik perlindungan berupa qanun maupun program-program yang terkait dengan persoalan-persoalan kesenian itu sendiri. Hal ini mengingatkan kita pada Snouck Hougronje dalam bukunya “Aceh Dimata Kolonialis” jilid 2, hal. 67 menulis “secara keseluruhan kita mendapat kesan bahwa jiwa seni orang Aceh belum seberapa berkembang, kecuali pada tenun sutera di mana selera tinggi nampak dalam pewarnaan maupun polanya. Pada masa kejayaan Raja-raja kota pelabuhan, pergaulan dengan orang asing, dan keinginan para bangsawan untuk bersaing dengan orang lain dalam hal pamer dan kemewahan, menyebabkan masuknya nilai seni untuk sementara, tetapi hal ini cepat menghilang karena kemerosotan politik. Peradaban asing yang pengaruhnya paling lama berlangsung bagi masyarakat Aceh, yakni agama Islam, tidak banyak membantu kebangkitan atau pengembangan nilai artistik”.

Masih menurut Snouck Hougronje, kesenian Aceh terdiri atas seni musik, seni sastra, dan seni hiasan. Sedangkan seni tari, seni drama, lukisan, patung, belum ada. Seni musik diperlukan sebagai bagian dari upacara ritual, seperti perkawinan, bayar nazar. Seni sastra seperti hikayat, fabel, hiem, panton, sajak berirama, haba, hadih maja, fiksi/epik, berkembang sebagai alat untuk menyampaikan pesan-pesan moral dan kisah.

Ada yang menarik dari apa yang ditulis Snouck Hougronje, yakni tentang gengsi. Tenun sutera sebagai karya seni tinggi di Aceh waktu itu, mendapat tempat tempat di hati para bangsawan dikarenakan dapat menjadi sarana pamer dan kemewahan. Tapi tentu apa yang digengsikan itu bukanlah karya seni yang diciptakan bangsawan tersebut. Bangsawan hanya mengambil manfaat daripadanya. Lalu bagaimana dengan seniman pencipta tenun sutera itu? Apakah dianya hidup layak dari hasil tenun sutera itu. Tidak ada jawaban, karena tidak ada data dan penelitian. Dan karena kemerosotan politik, kesenian menjadi terabaikan. Terabaikan bukan tidak lagi diciptakan dan dipergunakan sesuai kebutuhan, namun, mutu dari karya seni itu yang tidak tergarap secara mendalam, sebagaimana sebuah karya seni mengalami proses perenungan senimannya.

BACA JUGA  Mengantarkan Rakyat ke Depan Pintu Gerbang Kemerdekaan

Dengan begitu dan melihat kondisi selama ini, kesenian bagi penguasa di Aceh tidak lebih sebagai gengsi, upacara ritual dan sarana penyampaian pesan-pesan moral dan keagamaan. Kesenian benar-benar difungsikan semata sebagai sebuah alat. Alat untuk status (sanggar-sanggar pendopo), untuk hiburan (semata memperoleh uang), dan untuk penyampaian. Dan ketika krisis politik (perang) terjadi, kesenian dijadikan alat pengalihan emosional dan sebagai penglipurlara saat bencana tsunami melanda Aceh.

 Haram

Kesenian yang baik tidak hanya memberi penyegaran kepada masyarakat penonton, tapi juga memberi pencerahan dan pencerdasan. Keseimbangan pilar-pilar logika dengan etika dan estetika mestilah menjadi perhatian serius bagi setiap seniman. Kesenian yang mempertimbangkan pilar-pilar logika, etika dan estetika yang semestinya diberikan kepada masyarakat. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam memajukan masyarakat sebagai manusia yang berkepribadian. Akan tetapi kesenian seperti yang diharapkan itu sedikit sekali tercipta, itupun tidak diminati (dipahami) masyarakat, karena memang persepsi masyarakat terhadap seni semata sebagai hiburan.

Bila masyarakat membangun pemahamannya atas kesenian sebagai hiburan, dan mereka berkenan mengeluarkan biaya untuk membeli tiket masuk, itu salah satu tujuan dari keberhasilan kesenian di Aceh. Ketika kerajaan Aceh tidak mencampuri urusan kesenian (tidak ada dana kerajaan untuk kesenian), hal itu memang sudah demikian adanya.

Tapi, ketika pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran kesenian (meski anggarannya tidak sebanding dengan persoalan kesenian), sementara kesenian dengan berbagai persoalan yang dihadapi ratusan tahun tidak pernah diakrabi, apalagi diberipeduli, terpuruk di sudut-sudut eforia kemunafikan sambil mengelus-elus penyakit seperti lepra. Inilah yang peru dipertegas kembali dengan pertimbangan-pertimbangan yang bijak. Sekedar untuk mengingatkan, apabila sesuatu tidak memberi manfaat bagi kehidupan, artinya hanya mudharat ketimbang manfaat, dia dapat dinyatakan berbahaya, dalam bahasa agama, haram hukumnya. Oleh karena itu, apabila kesenian, dengan berbagai dilema yang dihadapi, tidak memberi manfaat bagi kehidupan, alangkah baik bila Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa kesenian itu haram . Wallahualam.

  • Penulis adalah Penyair dan teaterawan Aceh

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.