Bandar jaya Lampung I Redaksi satu.id –Jika anda menaiki Bus Umum trayek Jakarta – Padang, maka bus tersebut akan beristirahat maka di Rumah makan Gadang Jaya 3 Bandar Jaya lampung Tengah. Bagai layaknya tawanan, Anda jangan coba-coba untuk keluar area rumah makan tersebut. Tiga Satpam berkostum akan menyergap dan menyuruh anda kembali ke Lokasi.
Di era Demokrasi dewasa ini, rumah makan Gadang Jaya turut melakukan pemaksaan kehendak terhadap penumpang Bus yang singgah makan . U U. No 5 tahun 1999 tentang monopoli usaha, dilabrak pengusaha Rumah makan Gadang Jaya 3. Pihak yang berkompetenpun menguap mengantuk karena di duga dapat suap untuk lakukan pembiaran.
Demikian yang terpantau oleh awak media dan dialami langsung pada Sabtu pagi ( 1/8/2024 ).Tiga orang petugas satpam rumah makan tersebut, segera memintas ketika ada penumpang BUS yang singgah di sana, hendak keluar area.
Menurut sejumlah penumpang Bus PMTOH dan Sembodo, dan ANS yang singgah makan di sana, mengatakan bahwa pencekalan itu sudah berlangsung lama. Setiap penumpang bus yang mengarah ke luar area, akan dicekal Satpam yang mengawasi di pinggir are Rumah makan Gadang Jaya3.
Awak media yang akan membeli obat Prasetamol di seberang jalan Lokasi rumah makan Gadang Jaya# itu, tidak diperbolehkan keluar area rumah makan. Dua Satpam bersikeras menyuruh Awak media untuk kembali, dan agar membeli obat di warung yang sama sekali tidak menyediakan obat apapun.
Ketika ditanyakan pelarangan itu, atas perintah siapa, Satpam yang tidak mau menyebutkan namanya itu, mengatakan pelarangan itu atas perintah Bos Rumah makan.
Karena Awak media menilai tindakan pelarangan pengunjung untuk berbelanja ke warung lain merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana yang tercantum dalam UU. No 5 tahun 1999 tentang monopoli usaha, maka Satpam mempertemukan awak media dengan Manejer Keamanan, yang mengaku nama Suyatno.
Suyatno, mengaku, penumpang dilarang utuk keluar area Rumah makan Gadang Jaya 3 . Alasannya demi keselamatan penumpang dari kecelakaan lalulintas. Ketika ditanya apa dasar hukum pelarangan itu, Suyono berkilah bahwa itu hanya himbauan. Jawab yang pasti, tiada lain uapaya Monopoli, menyetop orang lain berbelanja ke warung lain. Serakah ! ujar sejumlah penumpang.