spot_img

Sebelum Meninggal, Wartawan Mengaku Dapat Ancaman terkait Pemberitaan SPBU

REDAKSI SATU – Sungguh memilukan dan duka mendalam bagi Wartawan yang benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kontrol sosial dalam membantu pemerintah menegakkan aturan dan undang-undang yang berlaku di negeri ini, demi tercapainya program pemerintah agar tepat sasaran.

Pasalnya, seorang Wartawan alm Jono Darsono Hatta, S.T sebelum meninggal mengaku mendapatkan ancaman dari pihak terkait karena sudah memberitakan dugaan penyimpangan distribusi minyak solar subsidi di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“To, Abang dapat ancaman dari oknum di Ormas, biasalah yang suka backing-backing barang ilegal. Mereka ngancam-ngancam Abang. Jadi Abang jawab, gimana barang itu mau diamankan, sudah viral di mana-mana, media online dan TV,” ungkap alm Jono singkat, saat menghubungi Redaksi Satu, Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, pada Jumat 10 Oktober 2025, pukul 22.34 WIB.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Ajak Mahasiswa Menjadi Pelurus Bangsa
Wartawan
Identitas Wartawan alm Jono Darsono.

Lanjut Wartawan alm Jono menyampaikan, kalau dirinya juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kubu Raya.

“Apa takut, barang yang kita beritakan itu kan barang benar. Abang juga udah konfirmasi Polres Kubu Raya, mereka bilang gasss,” ujar almarhum, Wartawan Jono.

Sebagai informasi, sebelum diberitakan oleh Wartawan media online dan TV, peristiwa dugaan penyimpangan di SPBU 64.783.19 tersebut sudah viral di Media Sosial (Medsos) hingga grup-grup WhatsApp.

BACA JUGA  Sepekan, 4 Penyalahguna Narkoba di Bengkulu Berhasil Diamankan
Wartawan
Situasi dan kondisi yang Viral terkait dugaan para pengantre minyak subsidi di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 10 Oktober 2025, pagi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga kuat selama ini telah mendistribusikan solar subsidi tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan warga setempat dan peristiwa yang sontak viral pasca mesin dispenser SPBU 64.783.19 ditabrak oleh truk yang diduga kuat karena rebutan minyak solar subsidi di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, pada Jumat 10 Oktober 2025, dini hari.

Menurut warga setempat, antrean pengisian solar subsidi, selama ini menjadi sorotan masyarakat setempat. Karena banyaknya truk yang tidak layak beroperasi, namun digunakan mengantre secara berulang-ulang untuk mendapatkan solar subsidi di SPBU 64.783.19 tersebut.

BACA JUGA  Polres Kapuas Hulu Gelar Rakor Pengamanan Idul Fitri 2022

“Setiap hari antreannya penuh. Banyak truk yang seharusnya tidak beroperasi tapi malah ikut antre solar subsidi. Diduga mereka adalah pemain atau pengepul yang biasa menampung solar untuk dijual lagi,” ujar seorang sopir warga Teluk Bakung, yang identitasnya minta dirahasiakan demi keamanan.

Warga lainnya menyebut, hanya beberapa kilometer dari SPBU itu, terdapat gudang-gudang tertutup yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau penimbunan solar subsidi. Aktivitas itu disebut sudah berlangsung lama dan seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan.

“Kami sering lihat truk-truk yang sudah antre di SPBU, nanti sorenya masuk ke gudang itu. Di situ sering ada aktivitas bongkar solar,” ungkap seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Seorang Pejabat BP3K Kalbar sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Oleh karena itu, Publik mendesak Pemerintah melalui institusi dan instansi terkait diantaranya aparat penegak hukum, terutama Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, dan pihak terkait di sektor energi, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.

Bukan hanya itu, publik juga meminta integritas kepada pemerintah dan aparat negara, agar konsisten dan komitmen memberantas Ormas yang melakukan tindakan pembackingan aktifitas ilegal terhadap para pengusaha dengan cara premanisme.

BACA JUGA  Kapolres Landak Mengikuti Apel Kesiapan Pemilu 2024 di wilayah Korem 121/ABW
BACA JUGA  Sejak Hari Pertama MRPB P & KKPB Terus Menyalurkan Bantuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img