Lampung Selatan | redaksisatu.id – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan membekuk seorang warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda. Kamis, (20/01/2022)
Pelaku yang diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan itu inisialnya MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda pada, Senin (17/01/2022).
Selain menangkap pelaku, petugas dari Sat Narkoba Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Ipda M. Imam Farid. S juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB).
Berupa 52 klip yang berisikan narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 buah pirek kaca yang berisikan sabu, 4 buah sedotan, 3 buah korek api.
Dan 6 buah kantong plastik klip kosong, dan 2 buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya.

Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi SE. MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (19/1/2022) membenarkan.
Bahwa pihaknya telah mengamankan MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lamsel, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh pelaku. dirumahnya “
Saat dilkukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Barang tersebut diperolehnya dari seseorang, oleh karena itu jajaran polres, masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. ” ungkapnya.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (RS/Sai)
Sumber : (Humas Polres Lampung Selatan