REDAKSI SATU – Rusliyadi kuasa hukum PT Putra Berlian Indah (PT PBI), Jumat 4 Oktober 2024, secara resmi mendatangi Mabes Polri dan KPK RI untuk mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas (PT CMI) di atas Izin lokasi PT PBI seluas 6.000 Hektare yang berada di wilayah Desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Selain mempertanyakan SP2HP, Rusliyadi selaku kuasa hukum PT PBI mendorong Mabes Polri segera melakukan proses hukum terhadap pihak PT CMI Tbk. Site Air Upas, dan memanggil oknum pejabat di wilayah itu termasuk Bupati Kabupaten Ketapang yang terindikasi kuat terlibat Ilegal Mining atau kegiatan Pertambangan Tanpa Izin.
“Bupati Kabupaten Ketapang terindikasi kuat terlibat Ilegal Mining karena ada unsur pembiaran terhadap PT CMI Tbk Site Air Upas yang melakukan aktifitas Pertambangan Ilegal di wilayah itu,” tandas Rusliyadi.

Kuasa Hukum PT PBI menilai, peristiwa tersebut adalah tindak kejahatan yang harus diberantas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, dalam peristiwa itu, bukan hanya kliennya yang dirugikan oleh pihak PT CMI. Melainkan Negara juga sangat dirugikan oleh perbuatan PT CMI Tbk Site Air Upas.
“Oleh karena itu, negara melalui institusi pemerintahan harus hadir dalam penaganan permasalahan ini, apalagi praktek dalam memuluskan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT CMI Tbk. Site Air Upas sudah melampaui batas-batas Kemanusiaan, dengan mengkriminalisasi klien saya ungkapnya,” sindirnya.
Yang lebih mengerikan lagi, lanjut Rusliyadi mengatakan selama ini terindikasi kuat adanya pembackingan sehingga aktifitas Pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh PT CMI Tbk Site Air Upas berjalan lancar.
Ilegal Mining yang dilakukan oleh PT CMI Tbk. Site Air Upas tersebut diperkuat dengan surat dari Kementerian ATR/BPN pusat, yang menyatakan bahwa PT CMI Tbk Site Air Upas sama sekali tidak memiliki izin di atas lahan yang dipersoalkan oleh kliennya itu.
“Artinya Hal tersebut sangat jelas perbuatan melawan hukum, dan berpotensi merugikan Negara ratusan miliar bahkan triliunan. Mabes Polri dan KPK RI harus bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318
[…] Foto: Redaksisatu.id […]