REDAKSI SATU – Lawyer Muda Kalbar, Rusliyadi mengatakan bahwa Asdi seorang mantan Karyawan PT First Resources Group (PT FR Group diduga terindikasi kuat melakukan tindak pidana Penggelapan.
Pernyataan Lawyer Muda Kalbar, Rusliyadi tersebut sebagai klarifikasi terkait pernyataan Asdi yang diberitakan sebelumnya pada 1 Agustus 2025, dengan judul: Pelapor Dipaksa Cabut LP oleh PT FR, Penyidik, dan Kuasa Hukum.
“Hari ini saya sampaikan, saya tidak ada mengintimidasi apalagi dengan sifatnya mengancam. Saya membantu Asdi ini kan posisi dia dipecat dari Perusahaan. Dia tinggal tempat saya, makan minum dia pun saya yang biayain,” kata Rusliyadi di ruang Kerjanya, Pontianak, pada Jumat 1 Agustus 2025.

Bahkan, lanjut Lawyer Muda Kalbar, ketika mediasi di Kantor PT FR Group, Rusliyadi pun mengaku memfasilitasi Asdi selaku kliennya.
“Saya antar jemput dia menggunakan mobil dimana-mana. Bahkan membuat Laporan Pengaduan di Polda pun saya yang mendampingi. Nah, lalu bahasanya saya mengancam dimana, bahkan saya katanya meminta dia cabut laporan, dimana?,” tuturnya.
Ia menilai, kalau ada bahasa mengintimidasi Asdi yang merupakan kliennya sendiri, itu sangat keji.
“Bagaimana tidak, saya seorang Abang, saya yang membantu dia dalam hal terpuruk, membantu dia menampung dia tinggal di sini, membantu dia dalam kebutuhan sehari-hari, bahkan persoalan hukum pun kita bantu,” sindirnya.
Atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut, Lawyer Muda Kalbar, Rusliyadi secara tegas mengatakan bahwa dirinya secara resmi melaporkan Asdi yang diduga bersekongkol dengan orang lain untuk melakukan pemerasan.
“Asdi sudah menerima Dp Rp8 juta dari total uang Rp13.160.000,- sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan ada bukti transfernya,” tandasnya.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, Lawyer Muda menilai kemungkinan ada kesalahan input data sejak awal.
“Silakan saja kalau misalnya bro Asdi mau menelusuri salah input nya dimana, apakah dari pihak Perusahaan atau pihak BPJS itu sendiri,” pungkasnya.



