spot_img

42 Penghuni Ruko Marinatama Gugat Inkopal ke PTUN, Minta Menhan Jadi Mediator Sengketa Lahan

Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan ini diajukan karena warga menilai penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan tempat ruko Marinatama berdiri cacat hukum dan melanggar prosedur administrasi pertanahan.

Fokus Gugatan: Sertifikat yang Dinilai Cacat Hukum

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa gugatan berfokus pada keabsahan penerbitan hak pakai yang dinilai bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Marinatama pada akhir 1990-an.

“Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai. Namun setelah lebih dari dua dekade, yang muncul justru sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Kami menilai proses ini melanggar ketentuan hukum agraria,” ujar Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Sidang kelima perkara ini sempat ditunda untuk memberi kesempatan kedua pihak melengkapi dokumen tambahan. Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian yang relevan dan profesional, termasuk menghadirkan saksi serta ahli yang kompeten.

Ahli dari UI Akan Dihadirkan

Subali menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk menjelaskan aspek hukum konversi tanah negara yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Menurut ketentuan, tanah negara harus dikonversi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan, baru kemudian dilekati Hak Guna Bangunan (HGB). Namun dalam kasus ini, tanah langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai. Ini yang kami anggap keliru secara hukum,” jelas Subali.

Intimidasi dan Surat Peringatan

Sementara proses hukum masih berjalan, warga penghuni ruko Marinatama mengaku menerima surat peringatan untuk mengosongkan bangunan dari pihak Inkopal. Beberapa warga juga melaporkan adanya intimidasi dan teror dari orang tak dikenal setelah mengikuti persidangan.

BACA JUGA  Kapolsek Jongkong: Korban Bersama Speedboat Tenggelam Dalam Pencarian Masyarakat

“Langkah-langkah itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap,” tegas Subali.

Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan perlindungan kepada warga agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang di luar mekanisme hukum.

Permintaan Mediasi ke Menteri Pertahanan

Sebagai langkah damai, para warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025. Surat itu berisi permohonan agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal dalam penyelesaian sengketa ini.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta, serta ditandatangani oleh seluruh 42 warga dan perwakilan badan hukum penghuni Ruko Marinatama.

“Kami masih percaya pada semangat bahwa TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi oleh TNI. Kami berharap Menhan berkenan membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Subali.

Hingga kini, Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut.

Akar Permasalahan: Janji SHGB yang Tak Pernah Terpenuhi

Kompleks Ruko Marinatama dibangun sejak akhir 1990-an sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran di bawah koordinasi Inkopal. Para penghuni membeli unit dengan keyakinan akan mendapatkan hak kepemilikan berupa SHGB. Namun hingga lebih dari 25 tahun kemudian, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.

Fakta bahwa lahan tersebut kemudian terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain menjadi dasar utama gugatan ke PTUN Jakarta.

Kuasa hukum dan warga berharap proses hukum di PTUN Jakarta dapat berjalan adil, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik, bukan untuk berkonfrontasi. Namun jika hak warga dilanggar, kami wajib memperjuangkannya sesuai koridor hukum,” pungkas Subali.

BACA JUGA  Satu Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018 - 2020 Diserahkan ke JPU

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img