Iklan
BerandaKALBARRugikan Negara Rp10 Miliar, Polda Kalbar Tetapkan 24 Tersangka Penyelewengan Minyak Subsidi

Rugikan Negara Rp10 Miliar, Polda Kalbar Tetapkan 24 Tersangka Penyelewengan Minyak Subsidi

KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengungkapan 24 orang tersangka dari bulan Januari hingga Mei 2022 dengan 19 Laporan Polisi (LP), rugikan Negara kurang lebih Rp10 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi, dalam Konferensi Pers di Mapolda Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1, Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Rabu 1 Juni 2022.

Menurut Kompol Yasir Ahmadi, proses hukum penyelewengan BBM Subsidi yang merugikan Negara kurang lebih Rp10 Miliar tersebut masih dalam proses.

BACA JUGA  Jamwas Kejagung RI Laksanakan Verlap WBK dan WBBM di Kejaksaan Kalbar

Polda
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmadi.

“Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yasir Ahmadi.

Dari 19 TKP (Tempat Kejadian Perkara), lanjut Kompol Yasir menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dari 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Berikan Arahan Kepada Personel di Luar Struktur

Polda
Pihak Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat saat melihatkan Barang-bukti (BB) minyak Subsidi jenis Solar.

Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.

“Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen,” tandasnya.

Akibat penyimpanan Minyak Subsidi jenis Solar tersebut, para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Ditsamapta Polda Kalbar Berjibaku Padamkan Karhutla di Kubu Raya

Polda
Tersangka penyelewengan Minyak Subsidi jenis Solar.

Yasir menambahkan, pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Lia Rungkat Siap Tarung dengan Nikita Mirzani

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.