Jakarta | redaksisatu.id – Ratusan massa dari Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan aspirasinya menuntut 6 poin ke KPK Jakarta.Kamis(13/01/2022)
Ratusan massa yang menggruduk Lembaga Anti Rasuwah (KPK – red) itu terdiri dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan.
Hadir juga Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) menggelar aksi damai di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Diikuti juga oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Predium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS).
Yang hadir diantaranya, H. Nivolin CH, SE, MM, Heri Prasojo, SH, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, SH, Syamsuri Panglima Alif, Budi Setiawan, Ujang Abdul Aziz F, SE dan Aqrobin.
Massa mulai berkumpul sekira pukul 09.00 WIB dalam orasinya, mereka meminta ketegasan penyidik KPK untuk mengusut kembali kasus tersebut.
Hal itu terkait penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dana fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018.
Dalam kasus tersenut melibatkan eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang dianggap para pendemo persoalan hukumnya belum selesai.
Karena ada beberapa nama yang diduga ikut terlibat, dalam pusaran kasus tersebut tapi tidak diproses secara hukum.
Bahkan H. Nanang Ermanto saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan pada saat itu diduga ikutbmenikmati hasil fee proyek.
Bahkan saat itu H. Nanang Ermanto telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Namun sampai saat ini yang bersangkutan ( H. Nanang Ermanto) masih bebas, seakan tak tersentuh hukum,” ujar para orator
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian oleh para pendemo, setidaknya mereka menyampaikan 6 poin tuntutanya pada KPK, yakni.
1. Menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum,
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tangkap dan adili terduga penerima fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
3. Sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan nukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi, bahwa H. Nanang Ermanto sudah terbukti menerima aliran dana fee proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
4. Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan dana fee proyek, tapi tidak tersentuh oleh hukum.
5. Pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
6. Menggugah KPK agar tidak ragu-ragu serta jangan pandang bulu dalam menindak terduga penerima dan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Kegiatan orasi didepan gedung KPK tersebut tidak berlangsung lama, setelah ada perwakilan mereka dipersilahkan masuk ke ruangan KPK.
Namun tidak ada bocoran dari keduanya, apa yang mereka bahas setelah pertemuan didalam ruangan tersebut.(RS/Sai)