BerandaHUKUMRatusan Massa dari Lampung Selatan Tuntut 6 Poin ke KPK

Ratusan Massa dari Lampung Selatan Tuntut 6 Poin ke KPK

Jakarta | redaksisatu.id – Ratusan massa dari  Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan aspirasinya menuntut 6 poin ke KPK Jakarta.Kamis(13/01/2022)

Ratusan massa yang menggruduk Lembaga Anti Rasuwah (KPK – red) itu terdiri dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan.

Hadir juga Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) menggelar aksi damai di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

BACA JUGA  Terkait Warga Meninggal, Danrem 121/ABW Bersama DAD dan Forkompinda Melawi Lakukan Mediasi

Diikuti juga oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Predium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS).

Yang hadir diantaranya, H. Nivolin CH, SE, MM, Heri Prasojo, SH, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, SH, Syamsuri Panglima Alif, Budi Setiawan, Ujang Abdul Aziz F, SE dan Aqrobin.

Ratusan massa
Posisi para pendemo didepan gedung KPK ( foto diambil dari video disosmed)

Massa mulai berkumpul sekira pukul 09.00 WIB dalam orasinya, mereka meminta ketegasan penyidik KPK untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Hal itu terkait penegakan hukum dalam perkara  tindak pidana korupsi dana fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018.

BACA JUGA  Dinkes Mulai 11-12-2021 Stop Klinik Kasih Ibu

Dalam kasus tersenut melibatkan eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang dianggap para pendemo persoalan hukumnya  belum selesai.

Karena ada beberapa nama yang diduga ikut terlibat, dalam pusaran kasus tersebut tapi tidak diproses secara hukum.

Bahkan H. Nanang Ermanto saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan  pada saat itu diduga ikutbmenikmati hasil fee proyek.

Ratusan massa
Kerumunan para pendemo ( foto diambil dari video yang beredar disosmed)

Bahkan saat itu H. Nanang Ermanto telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Namun sampai saat ini yang bersangkutan ( H. Nanang Ermanto) masih bebas, seakan tak tersentuh hukum,” ujar para orator

BACA JUGA  Ungkap 23 Kasus Tambang Ilegal, Polda Kalbar Tetapkan 75 Tersangka

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian oleh para pendemo, setidaknya mereka menyampaikan 6 poin tuntutanya pada KPK, yakni.

1. Menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum,

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Ratusan massa
Para perwakilan pendemo diminta masuk kedalam gedung KPK

2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tangkap dan adili terduga penerima fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

3. Sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan nukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi, bahwa H. Nanang Ermanto sudah terbukti menerima aliran dana fee proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan.     

BACA JUGA  Jajaran Polres Lampung Selatan Sita 15.760 Batang Rokok Ilegal

4. Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan dana fee proyek, tapi tidak tersentuh oleh hukum.

5. Pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

6. Menggugah KPK agar tidak ragu-ragu serta jangan pandang bulu dalam menindak terduga penerima dan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.                                                       

BACA JUGA  KSOP Dipanggil DPRD Provinsi terkait Kegiatan Ilegal KM Intan 51, Gubernur: Silakan Saja

Kegiatan  orasi didepan gedung KPK tersebut tidak berlangsung lama, setelah ada perwakilan mereka dipersilahkan masuk ke ruangan KPK.

Namun tidak ada bocoran dari keduanya, apa yang mereka bahas setelah pertemuan didalam ruangan tersebut.(RS/Sai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.