Iklan
BerandaHUKUMKRIMINALJajaran Polres Lampung Selatan Sita 15.760 Batang Rokok Ilegal

Jajaran Polres Lampung Selatan Sita 15.760 Batang Rokok Ilegal

Lampung Selatan | redaksisatu.id – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menyita 15.760 batang atau 778 slop rokok ilegal.Senin (10/01/2022)

Kejadian tersebut tetjadi di Jalan Raya Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan,  pada hari Minggu (09/01/202).

BACA JUGA  Reksen Sarono Ditangkap Polres BS

Jajaran Polres selain mengamankan rokok yang diduga ilegal,  juga memeriksa seorang saksi  RA (25) warga Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, sebagai sales rokok Illegal tersebut.

Jajaran polres
Polres Lampung Selatan merilis barang bukti rokok ilegal

Dalam Perss Rilise Resmi Polres Lampung Selatan Senin, (10/01/2002). Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SIK, SH.MSi mengatakan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku sudah enam kali membawa rokok tanpa cukai tersebut ke wilayah Provinsi Lampung. 

BACA JUGA  Polisi Tiongkok Sita Aset Perusahaan Evergrande Group

Edwin juga memaparkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dibawa dari Tanggerang dengan menggunakan jasa travel.

Sampai di Lampung lalu rokok tersebut dikirim pada AR di Lampung Tengah,  dan di edarkan ke warung- warung kecil di wilayah Lampung, khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur.

BACA JUGA  Usut Tuntas IUP PT IPK Bertentangan dengan Surat Menhut

Barang-barang yang berhasil diamankan, 778 Slop rokok tanpa cukai dari berbagai Jenis, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan No.Pol B 1997 BYW, satu unit Handphone OPPO A54 warna biru.

Jajaran poltes
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin melakukan konfresi pers

Atas kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 54 atau 56 UU RI no 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 Tahun 1955 tentang cukai,.

Adaoun ancaman hukumannya  penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

BACA JUGA  Dinkes Mulai 11-12-2021 Stop Klinik Kasih Ibu

Dibagian lain, Kasubdiet Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung, Yudha mengatakan bahwa, setalah pihaknya menerima penyerahan BB dan saksi, pihaknya akan melakukan pengembangan.

Terhadap saksi atau perusahaan yang memproduksi rokok illegal tersebut, akan dikenakan yakni sekitar 10 kali lipat dari jumlah barang atau rokok yang diprodukasi,” ujarnya.(RS/Sai)

Sumber : press rilise Humas Polres Lampung Selatan, kiriman Sri Widodo calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Lampung Selatan.

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.