Lampung Selatan | redaksisatu.id – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menyita 15.760 batang atau 778 slop rokok ilegal.Senin (10/01/2022)
Kejadian tersebut tetjadi di Jalan Raya Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Minggu (09/01/202).
Jajaran Polres selain mengamankan rokok yang diduga ilegal, juga memeriksa seorang saksi RA (25) warga Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, sebagai sales rokok Illegal tersebut.
Dalam Perss Rilise Resmi Polres Lampung Selatan Senin, (10/01/2002). Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SIK, SH.MSi mengatakan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku sudah enam kali membawa rokok tanpa cukai tersebut ke wilayah Provinsi Lampung.
Edwin juga memaparkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dibawa dari Tanggerang dengan menggunakan jasa travel.
Sampai di Lampung lalu rokok tersebut dikirim pada AR di Lampung Tengah, dan di edarkan ke warung- warung kecil di wilayah Lampung, khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Barang-barang yang berhasil diamankan, 778 Slop rokok tanpa cukai dari berbagai Jenis, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan No.Pol B 1997 BYW, satu unit Handphone OPPO A54 warna biru.
Atas kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 54 atau 56 UU RI no 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 Tahun 1955 tentang cukai,.
Adaoun ancaman hukumannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
Dibagian lain, Kasubdiet Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung, Yudha mengatakan bahwa, setalah pihaknya menerima penyerahan BB dan saksi, pihaknya akan melakukan pengembangan.
Terhadap saksi atau perusahaan yang memproduksi rokok illegal tersebut, akan dikenakan yakni sekitar 10 kali lipat dari jumlah barang atau rokok yang diprodukasi,” ujarnya.(RS/Sai)
Sumber : press rilise Humas Polres Lampung Selatan, kiriman Sri Widodo calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Lampung Selatan.