Iklan
BerandaDAERAHPuluhan Masyarakat Aia Gadang Hadiri Sidang Perdana

Puluhan Masyarakat Aia Gadang Hadiri Sidang Perdana

Pasaman Barat | Redaksi Satu – Puluhan masyarakat Aia Gadang hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Pasaman Barat saat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap delapan orang petani anggota SPI basis Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Sumbar pada Selasa (06/12/2022).

Meskipun puluhan masyarakat tersebut menyaksikan langsung jalannya sidang, namun
suasana sidang berlangung kondusif dan tertib, hal tersebut juga berkat adanya beberapa personil Polres Pasbar ikut mendampingi sebagai pengaman jalannya sidang dengan pelayanan yang baik.

Kedelapan petani sebagai terdakwa tersebut yakni, Januardi, Akmal, Herianto, Susi Susanti, Safridin, Tamrin, Arman dan Amran, dengan tuduhan pelanggaran terhadap UU Perkebunan yang di laporkan oleh perusahaan perkebunan swasta PT. Anam Koto.

Pihak PT. Anam Koto menganggap para terdakwa telah menduduki dan mengerjakan lahan perkebunan di atas penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan menggunakan Undangan Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan).

Hal tersebut berawal dari adanya upaya masyarakat yang menuntut hak plasma dari PT. Anam Koto, yang akhirnya berujung dengan proses hukum dengan tuduhan pendudukan lahan HGU yang dilaporkan oleh Perusahaan,
hingga Pengadilan Negeri Pasaman Barat menggelar sidang perdana atas delapan terdakwa tersebut.Puluhan Masyarakat

Puluhan masyarakat dan petani yang tergabung dalam SPI tersebut dengan tertib menghadiri langsung proses persidangan perdana yaitu, agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang utama yang di pimpin oleh Hakim ketua Imam Kharisma Makkawara dan Hakim anggota Hilman Maulana Yusuf serta Arny Dewi Purnama Sari, hingga suasana berjalan lancar dan aman sampai akhir persidangan, yang akan dilanjutkan pada15 Desember 2022 mendatang dengan agenda esepsi.

Roma, salah seorang masyarakat mengaku kehadiran mereka pada sidang perdana ini, adalah sebagai bentuk dukungan terhadap delapan rekannya yang menjalani proses persidangan.

BACA JUGA  Syamsul Bahri Anggota Komisi II DPRD Prov Sumbar Serap Aspirasi

” Kami sangat menghormati proses hukum dan meminta keadilan atas perjuangan hak plasma dan tanah yang seharusnya milik kami,” Ujar Roma.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priatno mengapresiasi tertibnya masyarakat yang hadir melihat jalannya proses sidang perdana tersebut, meskipun dihadiri langsung oleh puluhan masyarakat namun sidang tetap berjalan kondusif,untuk itu pihaknya mengapresiasi sikap dan tertibnya masyarakat tersebut.

“meski jumlah masa terbilang banyak, namun mereka tetap tertib dan kondusif, ini bukti masyarakat telah memahami dan menghargai proses sidang hingga selesai, demikian juga apresiasi kami sampaikan kepada pihak pengamanan dari Polres Pasaman Barat yang turut membantu dan berjaga-jaga di lokasi dengan pelayanan yang baik,”ujar Warman Priatno.

Pada kesempatan itu, Warman juga menghimbau dan berharap kepada masyarakat, saat sidang ke dua dengan agenda terhadap perkara nomor 171 ini dilaksanakan pada 15 Desember 2922 mendatang, masyarakat hendaknya dapat tetap kooperatif dan menjaga ketertiban seperti yang tercipta hari ini.

(Zoelnasti)

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.