BerandaNASIONALPT Duta Palma Belum Bayar Hak PHK Buruh Sambas Bengkayang

PT Duta Palma Belum Bayar Hak PHK Buruh Sambas Bengkayang

REDAKSI SATU – Aliansi Buruh Sambas Bengkayang menyampaikan kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran hak-hak PHK bagi 7 orang buruh yang diberhentikan oleh PT Duta Palma. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati pada 12 dan 15 Agustus 2024, semua hak PHK dijanjikan akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah kesepakatan. Namun hingga saat ini, per 9 Oktober 2024, pembayaran hak tersebut belum juga direalisasikan.

Persoalan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Aliansi Buruh Sambas Bengkayang melalui keterangan tertulisnya kepada Redaksi Satu Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis 10 Oktober 2024.

Dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan PT Duta Palma, M. Iryad dan Lifci selaku Wakil dari Manajer HRD, dinyatakan bahwa dokumen PHK sudah diterima di Jakarta. Namun, belum ada dana yang disalurkan untuk pembayaran hak PHK.

BACA JUGA  Modus Kecurangan Pelanggaran Karantina Pelaku Perjalanan Dibongkar BIN
PT Duta Palma
Aliansi Buruh Sambas Bengkayang saat mempertanyakan realisasi pembayaran Hak PHK karyawan PT Duta Palma, Rabu 9 Oktober 2024. (Foto: Buruh ABSB/Redaksi Satu).

“M. Iryad sempat menyampaikan bahwa Bos mau bayar hak PHK buruh. Ketika Aliansi Buruh menanyakan siapa yang dimaksud dengan Bos, M.Iryad menjawab, Bosnya ya Surya Darmadi,” ungkap pihak Aliansi Buruh Sambas Bengkayang mengutip hasil pembicaraan pihak PT Duta Palma dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Firmansyah menyebut, bahwa Lifci yang merupakan perwakilan dari manajer HRD PT Duta Palma, menegaskan bahwa pihaknya memiliki batas wewenang, dan segala keputusan terkait dana PHK sepenuhnya berada di tangan manajemen pusat di Jakarta.

Selanjutnya, Lifci juga menyampaikan bahwa ia akan menanyakan perkembangan terbaru melalui email kepada admin HRD di Jakarta, namun hanya dapat melakukan konfirmasi terbatas mengenai dokumen. Pihak perusahaan PT Duta Palma juga memastikan bahwa berkas PHK tidak hilang, meskipun ada kekhawatiran bahwa kasus kehilangan dokumen pernah terjadi sebelumnya.

BACA JUGA  Satlantas Polres Sekadau Sosialisasikan Etika Berlalu-lintas kepada Pelajar

Menurut pihak Aliansi Buruh Sambas Bengkayang, bahwa dalam diskusi tersebut sempat terjadi ketegangan, ketika buruh mempertanyakan mengapa ketika manajer HRD sedang cuti, tidak ada pengganti yang menangani masalah PHK. Saat itu, Pihak perwakilan perusahaan mengeluarkan nada tinggi dan menunjukkan emosi ketika hal ini disampaikan. Namun Aliansi Buruh Sambas Bengkayang tetap tenang dan menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan untuk tetap menjalankan proses administrasi meskipun ada cuti manajer.

Aliansi Buruh Sambas Bengkayang menekankan, tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mempertanyakan lambannya proses ini dan mendesak adanya kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran hak PHK. Hingga saat ini, ketidakjelasan informasi membuat para buruh yang di-PHK masih menunggu hak-hak mereka yang belum terpenuhi.

Aliansi menegaskan, jika masalah ini tidak dianggap serius oleh perusahaan, maka buruh akan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk bertindak tegas dan memberi sanksi kepada perusahaan untuk merealisasikan masalah PHK saja perusahaan tidak serius, apalagi untuk dapat merealisasikan Perjanjian Bersama terkait hak-hak normatif lainnya.

“Aliansi Buruh Sambas Bengkayang menuntut tegas agar Perusahaan dapat menjalankan komitmen dengan penuh rasa kemanusiaan dan tanggung jawab, mengingat keringat buruh terus di peras dan di hisap oleh perusahaan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.