REDAKSI SATU – Proyek saluran drainase untuk menunjang fungsi hunian di Kompleks Bali Mas 1, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi sorotan lantaran dikerjakan diduga kuat di atas tanah pribadi salah satu Anggota DPR RI dan menggunakan besi berukuran kecil dan minim pengawasan dari pihak konsultan.
Dari pantauan di lapangan, proyek ini dilaksanakan oleh CV Bin Syahab dan dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak. Sumber dana APBD Tahun 2025 sebesar Rp 196.431.000,-
Kemudian, material besi untuk behel tulangan menggunakan besi diduga tidak sesuai standar. Para pekerja pun terpantau tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3).

Sementara itu, para pekerja saat di konfirmasi mengatakan, kalau proyek tersebut menggunakan material besi berukuran 6 inc dan menggunakan beton 2 truk molen untuk cetakan site file.
“Proyek saluran drainase ini di lahan salah satu anggota DPR RI yang nanti nya akan digunakan untuk lahan parkir,” ujar sumber tersebut pada Sabtu 25 Oktober 2025.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta dan anggota DPR RI terkait saat dikonfirmasi oleh media ini belum merespon.
Selanjutnya, Direktur CV Bin Syahab juga belum bisa dikonfirmasi.



