spot_img

PPPK Paruh waktu: Diselesaikan atau Dipelihara?

Jika negara memang ingin menjadikan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi, maka kebijakan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa arah.

Pertama, PPPK Paruh Waktu harus diberi jalur naik kelas yang jelas. Negara perlu menetapkan batas waktu maksimal—misalnya dua atau tiga tahun—sebagai fase transisi.

Setelah itu, harus ada evaluasi kinerja yang objektif dan terbuka untuk naik menjadi PPPK penuh waktu.

Tanpa tenggat yang tegas, status paruh waktu akan berubah menjadi permanen secara diam-diam.

Kedua, standarisasi kesejahteraan minimum secara nasional. Walau berstatus paruh waktu, negara tetap dapat menetapkan standar penghasilan layak berbasis jam kerja dan beban tugas, termasuk jaminan sosial dasar.

Pengalaman banyak negara menunjukkan, jaminan minimum justru meningkatkan kinerja dan menekan biaya sosial jangka panjang.

Ketiga, audit kebutuhan riil aparatur publik. Selama ini negara terlalu sering merekrut berdasarkan regulasi, bukan kebutuhan lapangan.

Jika suatu posisi terbukti dibutuhkan terus-menerus— guru, tenaga kesehatan, atau layanan administrasi dasar— maka statusnya harus diarahkan ke permanen.

Honorer dan PPPK Paruh Waktu tidak boleh terus menjadi penyangga abadi kegagalan perencanaan.

Keempat, integrasi anggaran pusat dan daerah yang lebih adil. Banyak daerah sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini, tetapi terbentur kemampuan fiskal.

Negara dapat mengambil alih sebagian beban gaji melalui skema nasional bertahap. Ini bukan pemborosan, melainkan investasi terhadap kualitas layanan publik.

Kelima, transparansi narasi kebijakan. Negara harus jujur sejak awal: berapa lama paruh waktu dijalani, apa syarat untuk naik status, dan apa konsekuensinya jika tidak lolos.

Ketidakjelasan adalah sumber kekecewaan terbesar. Kepastian yang pahit sering kali lebih diterima daripada harapan yang terus kabur.

Keenam, penutupan rekrutmen honorer baru secara total dan konsisten. Selama pintu honorer masih terbuka, masalah ini hanya akan diwariskan. Negara harus berani menutup satu bab, agar tidak membuka bab penderitaan berikutnya.

BACA JUGA  Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Adanya Pelanggaran Maladministrasi

Ketujuh, pengakuan masa pengabdian sebagai nilai utama, bukan sekadar angka tes.

Evaluasi harus menggabungkan kinerja nyata dan masa kerja, bukan hanya ujian formal yang mengabaikan konteks pengabdian panjang.

Intinya sederhana, tetapi berat: negara harus memilih, mau menyelesaikan masalah honorer dan PPPK Paruh Waktu, atau hanya mengelolanya agar tidak ribut.

Sebab kebijakan sejati bukan yang membuat negara terlihat bekerja, melainkan yang membuat rakyat benar-benar merasa dilindungi.

Opini oleh Ismilianto, M.Pd.

Mantan guru SMA dan pemerhati pendidikan. Aktif menulis opini tentang pendidikan karakter, peran guru, dan kebijakan pendidikan di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img