Iklan
BerandaNASIONALPolres Ketapang tetapkan 7 Tersangka terkait Kematian Yesa

Polres Ketapang tetapkan 7 Tersangka terkait Kematian Yesa

REDAKSISATU.ID – Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Yesa, seorang bocah perempuan 7 tahun yang ditemukan tewas di belakang rumah orang tua angkatnya di Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Kamis 23 November 2023.

Ketujuh tersangka pelaku pembunuhan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP. Tommy Ferdian, S.IK.,M.SC (EMG) dalam Konferensi Pers di Mapolres Ketapang, Senin pagi 4 Desember 2023.

Ketujuh pelaku tersebut yakni orang tua korban berinisial SST alias AK sebagai Ibu angkat korban, YLT alias AN sebagai Ayah angkat korban, dan 5 (lima) orang lainnya berinisial MLS, VDS, AMP, DS dan AA yang merupakan pembantu rumah tangga di kediaman korban.

BACA JUGA  Tutupi Penyimpangan Anggaran, Pertambangan Ilegal di Persawahan Sungai Besar Terindikasi Dibiarkan

Tersangka
Konferensi Pers Kapolres Ketangkap AKBP. Tommy Ferdian, S.IK.,M.SC (EMG) di Mapolres Ketapang Polda Kalimantan Barat, Senin pagi 4 Desember 2023, terkait Penetapan 7 (tujuh) Tersangka Pelaku Pembunuhan terhadap Yesa bocah perempuan 7 tahun.

“Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023,” kata Kapolres AKBP. Tommy Ferdian.

Tommy menjelaskan, kalau ketujuh orang Tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kasus kematian Yesa. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua angkat korban turut disaksikan oleh lima orang pembantu rumah tangga pelaku.

“Ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban,” tandasnya.

BACA JUGA  Kapolres Sukabumi Serukan Warga Sukabumi, Vaksinasi Serentak

Tersangka
Barang-bukti terkait kasus Pembunuhan Yesa bocah perempuan 7 tahun yang ditunjukkan oleh pihak Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat saat Konferensi Pers di Mapolres Ketapang, Senin pagi 4 Desember 2023.

Kapolres Ketangkap membeberkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi warga mengenai seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkat korban di Kecamatan Sandai pada hari Kamis (23/11/2023).

Kemudian, jenazah korban langsung dimakamkan oleh pihak orang tua angkat korban yaitu ibu angkat korban SST dan ayah angkat korban YLT.

“Mengetahui anak kandungnya meninggal dunia secara tidak wajar, pihak orang tua kandung korban yang beralamat di Kecamatan Simpang Hulu meminta pihak kepolisian yaitu Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kematian korban,” sindirnya.

BACA JUGA  Pencemaran Limbah, Pengamat Dorong APH Berikan 2 Sanksi Terhadap PT. ASL di Sanggau

Pihak Kepolisian pun melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Dimulai dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang tua angkat korban, pemeriksaan kepada para saksi yaitu beberapa pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban, serta melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di rumah korban.

“Pada hari Selasa 28 November 2023 lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban, Tim Polres Ketapang bersama dengan Dokter Ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban,” jelasnya.

Dari hasil serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kepada para saksi, temuan barang bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara oleh penyidik, maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban. Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA  Kapolri dan Menkes Tinjau PLBN Entikong dan PLBN Aruk

Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Para pelaku terancam dengan pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak tiga miliar rupiah,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Polda Kalbar Gelar Deklarasi Zero Knalpot Brong Wujudkan Pemilu Damai 2024

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.