spot_img

Polisi Tetapkan Petugas SPBU 6478321 yang Arogan Jadi Tersangka

KALBAR | redaksisatu.id – Kepolisian Polres Kubu Raya telah menetapkan salah satu petugas SPBU 6478321 berinisial FS (Faisal_red) sebagai tersangka dalam kasus Arogansi perampasan Handphone (Hp_red) Wartawan. Polisi menahan tersangka, 20 hari kedepan guna melengkapi proses penyidikan.

Pernyataan pihak Kepolisian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Iksan, S.Tr.K., S.I.K.,saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu 11 Mei 2022, sore.

Pihak Kepolisian menyampaikan, bahwa pelaku terkait kasus perampasan HP Wartawan Ismail oleh salah satu petugas SPBU di Kakap berinisial FS (Faisal_red) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Lantamal XII Turut Siaga dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Liong Kapuas 2024

Polisi
Karyawan SPBU 6478321, Faisal detik-detik merampas Handphone seorang Wartawan, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

”Kemarin Selasa, 10 Mei 2022 pada Pukul 14.30 WIB, telah kita lakukan penangkapan terhadap tersangka FS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

Lanjut IPTU Teuku Rivanda Iksan menyampaikan, bahwa selain menetapkan pelaku FS sebagai tersangka, pihak Polres Kubu Raya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka FS selama 20 hari kedepan guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Tim Kirab Budaya Nusantara dan PSHT Bertemu Ketua DPD RI

Polisi
Jari telapak tangan Faisal, Karyawan SPBU 6478321 saat merampas Handphone seorang Wartawan, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

“Pak Kapolres tidak mentoleransi kekerasan dan upaya-upaya premanisme dalam bentuk apapun, dan akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait arogansi perampasan alat kerja (Handphone_red) Wartawan yang dilakukan oleh seorang karyawan petugas SPBU 6478321, sudah diakui oleh pelaku itu sendiri (Faisal_red).

BACA JUGA  Kapolri Pastikan Pengamanan KTT G20 Real Time

Polisi
Jeriken plastik berisi minyak subsidi jenis Pertalite di SPBU 6478321, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

Pengakuan pelaku (Faisal_red) ini terungkap saat dikonfirmasi Wartawan www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, usai dari Ruangan di depan Pintu Utama Mapolsek Sungai Kakap, 1 Mei 2022, sekitar Pukul 13.04 WIB.

Pelaku Faisal saat didampingi oleh Manager SPBU 6478321 mengakui tindakannya mengambil Handphone seorang Wartawan terkait peliputan penyaluran BBM Subsidi jenis Pertalite yang menggunakan antrian Jeriken berbahan plastik, pada hari Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB, sebelumnya juga telah diberitakan dengan judul: Karyawan SPBU 6478321 Akui Mengambil Hp Wartawan, Begini Pengakuannya.

Adrian318

BACA JUGA  Jangan Tutup Mata, Tangkap Cukong Penambang Ilegal di TNBKDS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img