Redaksisatu.id | Sumbawa Barat – Penyidik kepolisian Sumbawa Barat, Provinsi NTB resmi menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan sporadik terkait jual beli tanah di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, baru-baru ini.
Tanah yang disebut-sebut sporadik palsu tersebut telah diperjual belikan untuk kepentingan pembangunan Bandara PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
“Benar, dua pelaku pemalsuan Sporadik di desa Kiantar sudah kami tetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres AKBP Heru Muslimin, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, AKP Hilmi Prayogo, S.IK, dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/11/2021).
Disinggung oleh awak media terkait proses lebih lanjut, ia menjelaskan, “kita ikuti proses,” kata dia singkat.
Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial HS dan ZK. Kedua tersangka disebut Polisi sebagai otak Dokumen yang diduga palsu itu, disebut-sebut bagian alat bukti yang disita penyidik atas transaksi jual beli lahan untuk pembangunan bandara di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat. HS dan ZK ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan gelar perkara.
Keduanya, dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan.
“Kami apresiasi kinerja Polri yang sangat responsif dalam menangani kasus pemalsuan dokumen lahan secara profesional. Sehingga menjamin kepastian hukum serta mencegah praktik mafia tanah di Sumbawa Barat,” kata Direktur Law Firm Telusula Indonesia, Muhammad Erry Satriawan, SH., MH., CPCLE sebagai kuasa hukum pelapor atas kasus ini.
Erry mengingatkan agar penyidik tidak main-main menuntaskan kasus ini. Ia meminta polisi membongkar siapa saja pihak yang terlibat atau turut serta sehingga transaksi tanah atas dokumen palsu tersebut bisa terjadi.
Dirinya sangat yakin bahwa tersangka tidak berdiri sendiri dalam menerbitkan SKPT atau Sporadik yang diduga palsu tersebut. Ada pihak lain menurutnya yang secara langsung turut serta membantu dan menjamin oknum tersangka melakukan tindak pidana.
Kapolres AKBP Heru Muslimin juga diminta membuktikan komitmennya menjalankan arahan Kapolri untuk menuntaskan kasus yang berdampak luas bagi hak-hak sipil. Terutama memberantas keterlibatan mafia tanah.
“Kami mendukung pembangunan Bandara di Kiantar. Asalkan proses pembebasan lahan dan pembangunan tidak merugikan masyarakat kecil. Polisi harus membongkar indikasi percaloan dan terlibatnya broker atau mafia tanah,” pungkas, Erry.(SB/NTB)