Salam akal waras. Polemik isu ijazah palsu yang belakangan kembali mengemuka seharusnya menjadi perkara yang sederhana dalam negara hukum.
Ia bukan soal tafsir panjang, bukan pula soal adu kepakaran di ruang publik. Namun yang terjadi justru sebaliknya: persoalan administratif berubah menjadi debat terbuka yang tak kunjung berujung.
Dalam polemik isu ijasah palsu yang tampil ke depan bukan hanya satu kelompok. Profesor berhadapan dengan profesor, akademisi melawan akademisi, advokat saling menguji argumen hukum, pengamat saling menyanggah,
Dan masyarakat umum pun ikut berkomentar dengan versinya masing-masing. Semua berbicara, semua merasa memiliki kebenaran. Tetapi satu hal justru absen: “kepastian.”
Panggung Ilmu yang Berubah Menjadi Ajang Pencitraan
Ilmu pengetahuan sejatinya hadir untuk menjernihkan persoalan, bukan untuk menambah kabut. Sayangnya, dalam polemik ini, ilmu kerap dipamerkan bukan untuk menyelesaikan masalah, melainkan untuk mengukuhkan posisi masing-masing.
Gelar akademik disebut, pasal hukum dikutip, teori diurai panjang lebar. Namun publik justru semakin lelah karena tak ada kesimpulan yang bisa dipegang.
Debat yang sehat mestinya menghasilkan titik temu atau setidaknya mempersempit perbedaan. Yang terlihat hari ini justru sebaliknya: perdebatan berputar-putar, argumentasi diulang dengan gaya berbeda,
Dan publik dalam polemik isu ijasah palsu ini disuguhi adu kepiawaian retorika. Di sinilah kesan pencitraan sulit dihindari. Ilmu tidak lagi menjadi alat pencari kebenaran, tetapi senjata untuk memenangkan opini.
Publik Diposisikan sebagai Penonton
Dalam riuhnya perdebatan, rakyat kecil berada pada posisi yang paling dirugikan. Publik hanya menjadi penonton dari pertarungan wacana elite.
Mereka tidak diberi pegangan resmi, tidak disodori keputusan yang sah, dan akhirnya dipaksa menyimpulkan sendiri dari potongan-potongan argumen yang berserakan.
Kondisi ini berbahaya. Ketika negara tidak segera menghadirkan kepastian, ruang spekulasi akan terus terbuka. Ketika spekulasi dibiarkan, kepercayaan publik akan terkikis.
Dan ketika kepercayaan runtuh, yang terdampak bukan hanya individu yang dipersoalkan, tetapi juga wibawa sistem dan institusi.
Negara Tidak Boleh Terus Diam
Perlu ditegaskan, isu ijazah bukan ranah opini. Ia berada dalam wilayah administrasi negara dan hukum positif.
Artinya, ada lembaga yang berwenang, ada arsip resmi, ada mekanisme verifikasi, dan ada prosedur hukum yang bisa ditempuh.
Maka, penyelesaiannya tidak seharusnya bergantung pada perdebatsn panjang siapa yang paling pandai berbicara di panggung debat dan di media sosial.
Ketika negara memilih diam atau setengah hadir, panggung debat akan terus dipenuhi aktor non-otoritatif. Akibatnya, yang muncul bukan kepastian, melainkan kegaduhan berkepanjangan.
Padahal, kehadiran negara sangat di tunggu-tunggu, secara tegas justru dibutuhkan untuk mengakhiri polemik, bukan memperpanjang polemik.
Akal Waras Publik Menuntut Kejelasan
Akal waras rakyat sesungguhnya sangat sederhana. Publik tidak meminta drama, tidak pula mengharapkan adu pintar yang tak berujung.
Yang diminta hanya satu: kejelasan yang dapat diuji. Jika dokumen itu sah, nyatakan secara resmi dan terbuka. Jika bermasalah, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Sesederhana itu.
Kebenaran tidak lahir dari keramaian panggung debat, melainkan dari keputusan yang sah, transparan, dan bertanggung jawab.
Selama hal itu belum dilakukan, perdebatan apa pun hanya akan menjadi kebisingan yang melelahkan.
Penutup: Mengakhiri Panggung, Menghadirkan Kepastian
Para hebat boleh saling umbar ilmu. Perdebatan boleh berlangsung dalam ruang akademik.
Namun negara tidak boleh membiarkan kebenaran tersandera oleh panggung pencitraan.
Dalam negara hukum, yang dibutuhkan rakyat bukan siapa yang paling lantang, melainkan siapa yang berani menuntaskan.
Sementsra dalam polemik isu ijasah palsu ini Pertanyaan rakyat akar rumput tetap sama, wajar, dan sah: kapan persoalan ini dirampungkan secara tuntas? Salam Nalar akal waras.( Jiyono – MSar)
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini penulis sebagai warga negara yang menggunakan hak berpendapat. Tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, tidak menyimpulkan benar atau salah, serta menghormati proses hukum dan kewenangan lembaga negara yang berwenang.



