BerandaHUKUMKRIMINALPolda Segera Pecat Oknum Polisi Kasus Aborsi

Polda Segera Pecat Oknum Polisi Kasus Aborsi

Jakarta | redaksisatu.id – Polda Jawa Timur melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap anggotanya Bripda Randy Bagus Sasongko, yang telah memaksa untuk melakukan aborsi, hingga menyebabkan pacarnya meninggal bunuh diri. Sabtu, (29/01/2022)

Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, hingga mengakibatkan Novia Widyasari, depresi berat dan ahirnya bunuh diri.

Polda Jatim melakukan sidang kode etik,  Dilansir dari detikJatim, Randy terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri,

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Petugas SPBU 6478321 yang Arogan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan pada media disela – sela sidang kode etik terhadap Bripda Randy Bagus Sasongko.

Akibat dari perbuatan tersebut, Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Randy juga harus menjalani proses hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

Polda
Tersangka Bripda Rendy Bagus Sasongko

“Setelah itu yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuh Gatot.

Gatot menyebut Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. “Saat ini yang bersangkutan kan tahanan dari Krimum,” tambahnya.

BACA JUGA  Petualangan Perampok Sadis Berahir di Tangan Jatanras Tekab 308

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun, Novia bunuh diri karena depresi setelah diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis, (02/12/2021).

BACA JUGA  KACAU..! SEMBRONO..! Defisit APBD Kabupaten Melawi Rp81 Miliar Malah Dapat Penghargaan WTP

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka.

Randy disangkakan dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(RS/Sai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.