BerandaNASIONALPKPU Pilkada 2024 Disahkan DPR

PKPU Pilkada 2024 Disahkan DPR

REDAKSI SATU – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada resmi disahkan dalam Rapat Bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar oleh Komisi II DPR, Minggu 25 Agustus 2024.

Rapat persetujuan PKPU yang berlangsung tidak lebih dari satu jam itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB. Hadir dari perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Harap Pertanian di Jatim Didukung BPS
PKPU
Rapat Bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar oleh Komisi II DPR, Minggu 25 Agustus 2024, pukul 10.24 WIB. (Foto: Ist).

Dalam rapat itu terpantau tidak ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidak datang dari penyelenggara Pemilu lainnya.

“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Sebelum diputuskan untuk disetujui, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pun menanyakan pendapat peserta rapat dan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan.

“Apakah bisa kita setujui? tanya Doli. Setuju,” jawab peserta rapat yang hadir.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Perlu Pendekatan Persuasif Penanganan Keamanan di Papua

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.