REDAKSI SATU – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada resmi disahkan dalam Rapat Bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar oleh Komisi II DPR, Minggu 25 Agustus 2024.
Rapat persetujuan PKPU yang berlangsung tidak lebih dari satu jam itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB. Hadir dari perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu terpantau tidak ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidak datang dari penyelenggara Pemilu lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Sebelum diputuskan untuk disetujui, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pun menanyakan pendapat peserta rapat dan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan.
“Apakah bisa kita setujui? tanya Doli. Setuju,” jawab peserta rapat yang hadir.
Editor: Adrianus Susanto318
[…] untuk menjaga stabilitas keamanan, kedamaian, dan ketertiban di Kabupaten Melawi menjelang Pilkada serentak dengan mengangkat tema “Merajut Keberagaman, Merawat Kebhinekaan dalam Bingkai […]