KALBAR | redaksisatu.id – Pimpinan Panti Asuhan Al Akbar di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian melalui Polres Ketapang. Disebut-sebut telah mencabuli kurang lebih 18 anak asuhnya.
Pimpinan Panti Asuhan Al Akbar diringkus dan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencabulan, Senin 5 September 2022.
Perbuatan IS sejak tahun 2021 tersebut dibongkar oleh korban MF (13) yang merupakan anak asuhnya saat dilaporkan kepada Kepolisian setempat.
Menurut Kapolres Ketapang AKBP. Yani Permana, bahwa pelaku berinisial IS telah mencabuli beberapa orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu pelaku.
“Dari hasil pengembangan didapatkan bahwa modus pelaku IS tersebut dengan doktrin Korban-korbannya untuk melakukan persetubuhan dengan doktrin dalil ada hadist ataupun doktrin tertentu yang disampaikan kepada korban,” Ungkap AKBP. Yani Permana saat Konferensi Pers di Mapolres Ketapang, Rabu 7 September 2022.
Kapolres AKBP. Yani Permana menjelaskan, bahwa menurut pengakuan Korban MF (13), pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap dirinya. Pelaku juga beberapa kali melakukan perbuatannya kepada beberapa anak asuh lainnya di lokasi Panti Asuhan tersebut.
“Selain didoktrin, korban juga diancam oleh pelaku, sehingga korban tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di Yayasan Panti Asuhan bersama pelaku,” kata Yani.
Sementara itu, pelaku IS pun mengaku khilaf dan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban serta masyarakat. IS menyebut telah melakukan perbuatan sejak tahun 2021.
“Saya mohon maaf kepada semua pihak, karena telah mengikuti hawa nafsu saya,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media dalam Konferensi Pers tersebut.
Sebagai informasi, saat ini pelaku IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, pihak Kepolisian juga menggandeng KPAID Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban karena status di bawah umur.
Sedangkan korban Pimpinan Pantai Asuhan Al Akbar berinisial IS yang disebut-sebut telah mencabuli kurang lebih 18 orang anak asuhnya tersebut dijerat dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Adrian318