REDAKSISATU.ID – Polres Kapuas Hulu akan menindaklanjuti terkait adanya informasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tong Rendam yang terindikasi kuat menggunakan bahan kimia beracun diantaranya Sianida dan Merkuri di Bukit Hitam wilayah Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
“Terima kasih informasinya, kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP. Hendrawan, S.IK.,M.H melalui pesan singkat WhatsApp nya, Sabtu 13 April 2024, Pukul 08.09 WIB.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aktivitas PETI yang menggunakan Kimia berbahaya diantaranya Sianida dan Merkuri itu disampaikan langsung oleh beberapa warga diantaranya Syafi’i warga Desa Batu Tiga kepada Media Online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Jumat 12 April 2024, Pukul 18.48 WIB.
“Kami minta tolong kepada Pemerintah melalui instansi terkait agar segera melakukan tindakan tegas penangkapan dan proses hukum terhadap SBR pemilik sekaligus pemodal yang telah melakukan PETI di Bukit Hitam wilayah Desa Batu Tiga, dia menggunakan Merkuri dan Sianida untuk menghancurkan batu. Batu saja hancur, apalagi kita kalau kena barang itu,” ungkap Syafi’i.
Dia menjelaskan, Tong Rendam yang menggunakan bahan kimia berbahaya itu berada kurang lebih 30 meter di atas permukaan sungai tepatnya di Bukit Hitam. Awal mulanya lokasi itu dikerjakan oleh Tommy Suharto hingga menggunakan Helikopter ke lokasi, namun setelah Presiden Soeharto lengser, para pekerja itu pun berhenti beraktivitas.
“Kita takut dampaknya, karena air sungai itu digunakan dan dikonsumsi oleh warga masyarakat, diantaranya Desa Batu Tiga, Desa Nanga Dua, Desa Nanga Payang, termasuk Desa Nanga Mentebah Kecamatan Mentebah,” jelas warga itu.
Bekas lokasi PETI itu pun saat ini sudah kembali dikerjakan oleh seorang pemodal asal Sumatera Barat yang berdomisili di Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan.
“Pemilik sekaligus pemodal atas nama SBR, dan karyawannya semua dari Pulau Jawa, mereka yang kerja kurang lebih 10 orang di lokasi itu bekerja menggunakan mesin bor batu. Bahkan pak SBR satu Minggu sekali naik turun ke lokasi itu. Satu bulan ini mereka dapat emas kurang lebih 6 (enam) Kilogram,” tandasnya.
Dibalik aktivitas itu, warga setempat pun merasa aneh, karena sudah mendapatkan ancaman dari oknum Perangkat Desa Batu Tiga karena menolak aktivitas PETI itu yang menggunakan bahan kimia beracun, diantaranya Sianida dan Merkuri.
“Selain itu, dari pihak Temenggung juga awalnya bersikeras menolak aktivitas itu, bahkan mengancam akan menuntut Rp50 juta per kepala terhadap siapa pun yang berani bekerja di lokasi itu, tapi begitu mereka bekerja tidak ada tindakan juga dari Temenggung, bahkan yang bersangkutan juga bolak balik ke lokasi itu,” sindir Syafi’i.
Oleh karena itu, warga Desa Batu Tiga itu meminta kepada Pemerintah melalui instansi terkait agar segera menyelamatkan warga setempat sebelum jatuh korban akibat bahan kimia Mercuri dan Sianida dari lokasi itu.
“Kami minta agar pemilik sekaligus pemodal atas nama SBR segera ditangkap dan proses hukum, kami minta sebelum jatuh korban, aktivitas Tong Rendam yang menggunakan Merkuri dan Sianida itu segera dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Bukit Hitam itu juga terindikasi kuat merupakan kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan Temenggung Yulius Djoker dan pihak Perangkat Desa Batu Tiga hingga saat ini tidak memberikan tanggapannya terkait persoalan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tong Rendam yang terindikasi kuat menggunakan bahan Kimia beracun diantaranya Sianida dan Merkuri di wilayah itu.
Editor: Adrianus Susanto318