Perusahaan Pertambangan di Raja Ampat Nasibnya Kini Menggantung

Papua, redaksisatu.id – Ditengah maraknya, kritikan terhadap Perusahaan Pertambangan di kawasan Raja Ampat.

Perusahaan tersebut menjadi dilema. Ketika perusahaan pertambangan salahsatunya seperti  PT Gag Nikel.

Perusahaan yang telah bekerjasama puluhan tahun lamanya di kawasan Raja Ampat, dan juga salah satu perusahaan yang menuai kritikan.

BACA JUGA  Pemerintah Umumkan Dana PIP TA 2025

Salah satu perusahaan tambang nikel, di kawasan eksotis Raja Ampat, kini menggantung di ujung keputusan pemerintah pusat.

Perusahaan tersebut yang telah memiliki, pemegang Kontrak Karya (KK) sejak 1998 itu memang belum dicabut izinnya.

Namun penghentian sementara operasional yang dilakukan belakangan ini, menunjukkan adanya kegelisahan serius di balik layar.

BACA JUGA  Sempat Mangkir, Penyidik Kejati Kalbar Periksa Pihak Kementerian ESDM terkait Korupsi Tambang Bauksit

Gelombang kritikan kian meluas, terhadap aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, pemerintah kini tengah melakukan evaluasi total terhadap izin operasi PT Gag Nikel.

Evaluasi itu kini telah melibatkan, dua kementerian utama yang berwenang:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA  Pembalakan Hutan Lindung Pesisir Selatan di Babat Habis Ulah Siapa?

“Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu seluruh perizinan mereka terpenuhi.

Tapi sekarang kita lagi lakukan evaluasi lebih lanjut,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Perubahan Regulasi, Mimpi Buruk bagi Kontrak Lama

PT Gag Nikel selama ini beroperasi berdasarkan, Kontrak Karya yang sah dan diakui sejak era akhir 90-an.

BACA JUGA  GOW Kota Bogor Prioritaskan Seni Budaya dan Batik

Walaupun, regulasi nya tetap berkembang’,namun membuat eksistensi tambang-tambang lama di wilayah sensitif seperti pulau kecil mulai dipertanyakan.

Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan aturan baru yang menata ulang izin tambang di pulau-pulau kecil.

Wilayah yang memiliki ekosistem rapuh, dan rentan terhadap kerusakan lingkungan. Pulau dengan luas kurang dari 2.000 hektare, secara otomatis masuk dalam kategori ini.

BACA JUGA  Pangdam III Siliwangi Tinjau Jembatan Gantung Rawayan

“Jadi kita harus harmonisasikan kembali seluruh regulasi, karena antara Kontrak Karya lama dan kebijakan perlindungan pulau kecil ini bisa saling berbenturan,” jelas Yuliot.

Itu sebabnya, meski secara hukum KK masih berlaku, aktivitas tambang bisa saja dihentikan.

Apabila, bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi dan keberlanjutan lingkungan hidup yang diterapkan pascarevisi UU.

BACA JUGA  SOP Penanganan Pertambangan Ilegal di Desa Beringin Tidak Jelas

Saling Koordinasi, Antar Kementerian Tapi Siapa yang Pegang Kendali?

Persoalan tambang di pulau kecil tidak hanya berada dalam domain ESDM. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merasa punya hak, untuk terlibat.

”Karena sebagian besar pulau yang dieksplorasi dan dieksploitasi masuk. Dalam kategori pulau kecil dengan nilai ekologi tinggi, operasionalnya menjadi perdebatan nasional.

BACA JUGA  Hentikan Perampasan Ruang Hidup Warga!, Kamisan Pontianak Nyatakan Sikap

Berbeda dengan empat perusahaan tambang lain, yang sudah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya di kawasan yang sama.

PT Gag Nikel masih punya peluang untuk melanjutkan kegiatan, selama bisa menyesuaikan diri dengan semua tuntutan hukum baru dan hasil evaluasi lintas kementerian.

Namun, semua kini berada di tangan Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

BACA JUGA  Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pemerintah Menko Polkam Sampaikan Ini

Sebagai pihak yang mengelola sistem perizinan terpadu (OSS), keputusan strategis bisa saja ditentukan oleh lembaga ini, dalam koordinasi dengan ESDM dan KKP.

Alur Cerita Masih Menggantung

Apakah PT Gag Nikel akan kembali beroperasi dengan regulasi baru yang lebih ketat?

Ataukah malah menjadi korban kebijakan penataan wilayah demi konservasi jangka panjang?

BACA JUGA  Terkait PETI, Penyelundup BBM Subsidi 2.200 Liter dari Sintang Ditangkap Polres Kapuas Hulu

Yang pasti, nasib pulau-pulau kecil di Raja Ampat dan, segala potensi ekologis yang dimilikinya.

Kini sedang dipertaruhkan dalam rapat-rapat koordinasi pemerintah pusat. Dan publik, khususnya masyarakat adat dan lingkungan, akan terus menanti:

Akankah pertambangan diberi ruang kembali di surga tropis ini, atau justru digantikan oleh paradigma pembangunan berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan?

(**MOND**).

BACA JUGA  Sikapi Ijazah Jokowi Ketum Golkar, Kayak Gak Ada Isu Lain

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img