REDAKSISATU.ID – Ketua Koperasi Sarai Katoh Perkasa, Idul Zainudin komplain dengan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Pemilik Modal dan Pemilik Alat Berat Excavator di dalam area Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Idul Zainudin, Pertambangan Emas Ilegal yang dilakukan oleh para Pemilik Modal dan Pemilik Alat Berat Excavator di dalam area WPR tersebut dilakukan oleh orang luar Desa Beringin Jaya. Akibatnya warga Masyarakat setempat merasa dirugikan.
“Kami warga setempat merasa dirugikan, yang kerja dan pemilik alat itu semua rata-rata orang luar, kami selaku warga setempat sangat merasa dirugikan,” ungkap Ketua Koperasi Sarai Katoh Perkasa saat menghubungi Kepala Koordinator media online Redaksi Satu Perwakilan Kalimantan Barat, Sabtu 1 Maret 2024, Pukul 23.01 WIB.
Dia menerangkan, para Pemilik Modal dan Pemilik Alat Berat Excavator sudah bekerja kurang lebih satu bulan ini. Idul Zainudin menyebut total alat berat Excavator yang digunakan untuk aktivitas pengerokan tanah dalam area WPR yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Beringin Jaya sebanyak 10 unit.
“2 unit milik inisial GLK warga Simpang Empat Suruk, 2 unit milik inisial SMO warga Nanga Suruk, 2 unit milik inisial H.JS warga Sungai Desar, 1 unit milik inisial GNI warga Sungai Besar, 1 unit milik inisial APN, 1 unit milik inisial AST warga Riam Piang, 1 unit milik inisial HMD warga Beringin Jaya,” ujarnya.
Warga Desa Beringin Jaya ini berharap, persoalan tersebut agar menjadi atensi Pemerintah. Idul Zainudin pun mengaku bahwa saat ini banyak yang terindikasi kuat melakukan intervensi kepada dirinya.
“Kami berharap agar mereka itu ditertibkan, terutama pemilik modal dan pemilik alat berat, bukan hanya yang ada di wilayah Desa Beringin Jaya, juga Pertambangan Ilegal yang menggunakan 5 (lima) alat berat Excavator di wilayah Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318