Jakarta – Jika sebelumnya persyaratan naik pesawat untuk Jawa Bali cukup hasil tes rapid antigen, sekarang diwajibkan tes PCR (polymerase chain reaction). Tes dimaksud berlaku bagi semua pejalanan antar-wilayah di Indonesia.
Intruksi Mendagri terbaru wajib tes PCR itu menyebutkan bahwa pengetatan itu dilakukan sebagai tindak kehati-hatian pemerintah terhadap penularan COVID- 19 di tengah tengah mulai melonggarnya pembatasan-pembatasan.
Prinsip kehati-hatian terus diperhatikan,” kata Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito (20/10/2021). Intruksi Mendagri wajib PCR , mengingat semakin dibuka luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, jelasnya
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada wartawan mengatakan, bahwa selama ini syarat syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19,
Menurut Adita saat ini Kemenhub juga masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. meski demikian, saat ini Kemenhub masih tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 terkait syarat perjalanan baru Intruksi Mendagri tersebut.
Koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 itu dimaksudkan agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodasi ketentuan baru tersebut. Dan pihaknya akan segera mengumumkan secara resmi kepada masyarakat jika ada perubahan syarat perjalanan baru. Pihaknya juga akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,ujarnya.(***