BerandaNASIONALPenyelundupan Minyak Solar Subsidi Terindikasi Kuat Marak Melalui Jalur Desa Beringin

Penyelundupan Minyak Solar Subsidi Terindikasi Kuat Marak Melalui Jalur Desa Beringin

REDAKSI SATU – Penyelundupan BBM Subsidi Biosolar terindikasi kuat marak melalui jalur Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Tidak main-main, Penyelundupan BBM Subsidi Biosolar yang dilakukan oleh para pelaku terindikasi kuat mencapai puluhan hingga belasan ribu liter yang dijual kepada para ratusan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Menurut Narasumber yang namanya minta dirahasiakan, Penyelundupan minyak solar subsidi itu, dilakukan oleh para pelaku hampir setiap harinya menjual dengan harga yang pantastis kepada para penambang ilegal yang berada di perbatasan Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung dengan Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu. Dari Desa Beringin Jaya dapat ditempuh dengan menggunakan sepeda motor dengan jarak tempuh kurang lebih 5 (lima) kilometer.

Dia menyebut, salah satu penampung sekaligus pelaku Penyelundupan minyak solar subsidi itu berinisial LM. Kurang lebih 3 (tiga) tahun ini, LM dan para penyelundup minyak solar subsidi lainnya tanpa tersentuh hukum.

BACA JUGA  KSOP Pontianak Tidak Tahu Adanya Kapal Bertambat Diluar Ketentuan
Penyelundupan
Ilustrasi

“LM hampir setiap hari menjual minyak kepada ratusan set mesin jek di lokasi, dia menjual Rp 17 per liternya, dan kalau satu drum dia jual Rp 3,5 sampai 3,6 juta,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dan laporan yang diterima Redaksi Satu, para pelaku penyelundup atau penyuplai minyak solar subsidi kepada para penambang emas ilegal tersebut bukan hanya LM, tetapi juga masih ada lainnya, diantaranya inisial ibu I, Uju IT, ibu A, ibu 0. Bahkan inisal Bbg setiap harinya menjual minyak subsidi 5000 hingga 8000 liter per harinya.

Atas perbuatan tersebut, para penampung sekaligus penyelundup BBM Subsidi Biosolar terindikasi kuat telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan ancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Melalui pemberitaan ini, Redaksi Satu juga menghimbau kepada khalayak ramai agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan berita Redaksi Satu, yang terindikasi kuat seperti yang terjadi sebelumnya. Dimana diduga terindikasi kuat adanya oknum yang memanfaatkan pemberitaan Redaksi Satu untuk mengambil keuntungan kepada para pelaku, dengan modus aktifitas PETI sudah berhenti dan pelaku tidak diproses hukum.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Polres Sanggau Gelar Workshop dan Pembinaan UMKM Kabupaten

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.