spot_img

Penjual Pertalite Oplosan Berhasil Ditangkap, Mengaku Untung Rp75 Juta Sebulan

Penjual Pertalite oplosan berhasil di tangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Sabtu 12 Februari 2022.

Pelaku atau penjual yang di tangkap ini adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muba karena menjadi produsen dan penjual BBM jenis pertalite oplosan.

Informasi yang berhasil diperoleh setiap bulannya, penjual pertalite oplosan berinisial SW (40) ini mengaku bisa meraup untung Rp75 juta per bulan.

BACA JUGA  Sindikat Pemalsuan Dokumen di Bandar Lampung Berhasil Dibongkar Polisi

“Kita mengamankan tersangka seorang IRT dalam kasus produksi dan jual beli Pertalite oplosan,” ungkap Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy dilansir dari sumse.inews.id, Sabtu (12/2/2022).

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba, Ipda Joharmen mengungkapkan, tersangka SW sudah menjalankan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2020 lalu.

“Tersangka SW memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online agar pertalite oplosan menyerupai pertalite asli dari Pertamina yang berwarna biru,” ucapnya.

BACA JUGA  Truk Tangki Ngeri Seruduk 2 Mobil hingga Masuk Jurang di Sumut

Tersangka SW mengakui dapat menjual sebanyak 30 drum BBM oplosan tersebut, dengan keuntungan Rp75 juta.

“Per harinya dia berhasil menjual minimal satu drum, berarti kalau 1 bulan 30 drum, yang totalnya Rp75 juta per bulan keuntungan yang didapat,” ujarnya.

Penangkapan SW berawal adanya informasi yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal tersebut di sebuah ruko di Jalan Palembang-Jambi Km.105, Desa Suka Maju, Babat Supat, Muba, Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Bongkar Modus TPPU Rp 30 Miliar dari Jaringan Narkoba Kalbar Malaysia

“Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut meniru atau memalsukan BBM jenis pertalite yang diperjualbelikan,” tambahnya.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan 11 jeriken ukuran 35 liter BBM oplosan yang disita beserta barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” tutupnya.

[Red]

BACA JUGA  Kongres HMI dan Munas Kohati, Kapolda Kalbar Kerahkan 2.300 Personel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img