spot_img
BerandaDAERAHPengurus Koperasi Desa Permata Sawit Maligi Menggugat

Pengurus Koperasi Desa Permata Sawit Maligi Menggugat

Pasaman Barat | Redaksi Satu – Pengurus Koperasi Desa Permata Sawit Maligi menggugat, melalui Kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Pasbar, hingga sidang perkara Perdata perbuatan melawan hukum antara Penggugat dengan Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kamis (17/02/2022).

Namun karena ketidak hadiran para Tergugat maupun Kuasa hukumnya, maka Sidang Perdana
proses perdata antara penggugat dan tergugat,
perkara no. 3 terkait Koperasi Maligi yang dilaksanakan Kamis, 17 / 02 / 2022 DITUNDA.

Sebagaimana kita ketahui, Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan.

Pada perkara perdata perselisihan kali ini, sebagai Penggugat adalah Pengurus KUD Permata Sawit Maligi yang beranggotakan 900 orang yakni, Ketua Revra Andrialdi (Penggugat I) dan Sekretaris, Yulida (Penggugat II) serta Bendahara Erdawati (Penggugat III).Pengurus Koperasi Desa

Ketiga Penggugat di atas bertindak selaku Pengurus KPSM priode 2019 – 2024, dalam hal ini mengajukan gugatan terhadap Siska Minda, Efriman selaku Panitia rapat anggota luar biasa (Tergugat I), Okta Tarido Marcos selaku Pimpinan rapat luar biasa (Tergugat II) dan Efriman Notulen rapat luar biasa (Tergugat III) serta beberapa Tergugat lainnya.

Menurut Revra yang didampingi oleh Yulida dan Erdawati, dalam penyelesaian perkara ini mereka telah memberikan kuasa kepada Attorney At Law Hamid Kamar & Associates yaitu, Hamid Kamar SH., Kasmanedi, SH. MH. CPL, dan Hardia.A. SH, serta Sahrul Ujud, SH.

Menurut Kuasa Hukum para Penggugat, yang disampaikan oleh Kasmanedi dan juga didampingi oleh Hardia A. adapun gugatan yang diajukan oleh kliennya adalah terkait posisi mereka pada Pengurus Koperasi Desa Permata Sawit Maligi berdasarkan Badan Hukum : 06/BH/KWK.3/III/1998 masa bakti 2019-2024, yang pengangkatannya berdasarkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa yang sah pada 18 Nopember 2019 lalu.Pengurus Koperasi Desa

BACA JUGA  Sejumlah Pemred, dan Redpel di Sumbar Dinyatakan Kompeten dan Berhak Menerima Sertifikat Berlogo “Burung Garuda”

Kasmanedi menambahkan, bahwa klienya menilai apa yang telah dilakukan oleh tergugat dalam melakukan Rapat Anggota Luar Biasa beberapa bulan silam adalah tidak sesuai dengan UU perkoperasian dan Ad Art.

Dikatakan Kasmanedi, pihaknya hari ini, Kamis (17/02/2022) baru saja menghadiri Sidang perkara no. 3 terkait Koperasi Maligi, atau sidang perdana namun karena ketidak hadiran para Tergugat akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Sidang berikutnya yakni, hari Rabu 23 Pebruari 2022 mendatang.

(Zoelnasti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses