BerandaDAERAHPendaftaran Panwascam 4 Kecamatan Diperpanjang

Pendaftaran Panwascam 4 Kecamatan Diperpanjang

Pendaftaran anggota Panwascam di 4 Kecamatan Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat diperpanjang, hal tersebut sesuai dengan pengumuman pendaftaran Calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 yang telah dibuka pada 21 September dan ditutup 27 September 2022 bulan lalu.

Pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan, guna memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Namun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat pada hari Minggu 2 Oktober sampai hari Sabtu 8 Oktober 2022 minggu lalu, telah melakukan perpanjangan pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

BACA JUGA  Kami Ingin Spesial, Sebentar Lagi Mudah-Mudahan RI 1

Hal tersebut sesuai juga dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Dimana perpanjangan masa pendaftaran dapat dilakukan bila, Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan; Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan, namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan; dan Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Demikian antara lain diterangkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Emra Patria pada media ini, Kamis (13/10/2022) di ruangan kerjanya.

BACA JUGA  Jaelani dan Nay: Sang Pendobrak Pembangunan Jalan Raya Rawageni

Dikatakan Emra, setelah dilakukan verifikasi berkas dimana, didapatkan berkas pendaftar perempuan yang tidak memenuhi syarat, tentu akan berdampak terhadap kekurangan keterwakilan dari perempuan sebesar 30 persen di setiap Kecamatan, maka pihaknya melakukan perpanjangan.

“perpanjangan pendaftaran ini hanya dibuka di empat Kecamatan saja yakni, kecamatan Kinali, Talamau, Sasak dan Ranah Batahan,” terang Emra.

Setelah Bawaslu berupaya melakukan sosialisasi waktu perpanjangan pendaftaran kepada masyarakat luas, dengan harapan pendaftar dari keterwakilan perempuan dapat terpenuhi, akhirnya hingga waktu perpanjangan yang telah berlangsung selama satu pekan sejak, tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022 ditutup, pihaknya berhasil menerima pendaftaran tambahan sebanyak 32 orang.

BACA JUGA  KONI Pasbar Laksanakan Rakor dan Konsultasi

Diterangkan Emra, adapun rincian pendaftar tersebut, masing-masing dari Kecamatan Ranah Batahan, 5 laki-laki dan 0 perempuan, Talamau, 8 laki-laki dan 2 perempuan, Kinali, 5 laki-laki dan 5 perempuan, serta Sasak, 1 laki-laki dan 6 perempuan.

Sebelumnya, pada awal pembukaan pendaftaran (21-27 September 2022) yang lalu, pihaknya telah menerima 266 orang pendaftar, sedangkan
dimasa perpanjangan, pihaknya menerima 32 orang pendaftar tambahan, jadi jumlah pendaftar ada 298 orang.

Dengan telah terpenuhi keterwakilan perempuan mencapai minimal 30 % (tiga puluh persen sampai waktu pendaftar berakhir, Bawaslu akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengumuman kelulusan administrasi tanggal 14 Oktober dan dilanjutkan ujian CAT pada 14-16 Oktober 2022 di SMA Negeri 1 Pasaman,Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat.

BACA JUGA  LaNyalla Dorong Kerja Sama Indonesia-Jepang Libatkan UMKM

(Zoelnasti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.