BerandaHUKUMINFO POLISIPemuda 28 Tahun Berhasil Diamankan, Gegara Hamili Anak Dibawah Umur

Pemuda 28 Tahun Berhasil Diamankan, Gegara Hamili Anak Dibawah Umur

Aksi bejat yang dilakukan pemuda 28 tahun, setubuhi anak dibawah umur hingga hamil berhasil diamankan Polisi.

Pemuda 28 tahun ini  berasal dari Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini diduga setubuhi anak perempuan yang masih berusia 11 tahun hingga hamil.

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian bahwa aksi bejat pemuda 28 tahun ini,“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali di beberapa tempat berbeda, hingga hamil,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, Kamis, 28 April 2022.

BACA JUGA  Kapolda: Tidak Ada ANTAM di Kalbar, Toko Emas Pelaku PETI

Awal mula perbuatan bejat setubuhi anak tersebut dilakukan pada Minggu, 20 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku yang sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit, melihat korban berjalan sendirian. Seketika nafsu bejatnya muncul.

“Pelaku langsung mendatangi dan menyeret korban ke semak belukar. Untuk memuluskan aksinya, sebuah senjata tajam (sajam) jenis parang ditodongkan ke leher korban, agar tidak berontak dan menuruti keinginan pelaku,” tuturnya.

Aksi susila yang kurang pantas itu dilakukannya berulang-ulang. Perbuatan ini akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan ke orangtuanya.

Karena tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, pada Selasa, 26 April 2022, orangtua korban datang melapor ke Kantor Polsek Rungan.

“Mendapat laporan itu, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di tempatnya bekerja. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan untuk mengungkap motif lain dari kejadian tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun kurungan penjara, dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” tukasnya. 

BACA JUGA  Proyek 2016-2022 Perkuatan Tebing di Kapuas Hulu Dipertanyakan Tokoh Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.