SAMPIT | redaksisatu.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, sampai saat ini belum bisa mengakomodir penambang emas tradisional di wilayah ini, sebagaimana disampaikan Parimus, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim kata Parimus, sampai saat ini masih cenderung belum bisa mengakomodir penambang tradisional ini.
Pemkab Kotim kata dia, sudah sejak lama diingatkan untuk memfasilitasi para pekerja tradisional ini agar bisa dilegalkan secarara hukum.
Salah satunya, lanjut dia, dengan cara Pemkab membantu mengurus legalitas usaha masyarakat tersebut hingga dianggap legal melakukan aktifitas penambangan.
“Saya sudah sejak lama suarakan bahwa pemerintah harus segera urus dan bantu perizinan untuk para penambang tradisional kita ini. Mulai dari sebelum UU Minerba direvisi sampai kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat, belum juga ada kebijakan yang mengakomodir kepentingan penambangan emas saat ini,” kata Parimus, Rabu, 3 November 2021 di kantornya.
Parimus mengakui, aktivitas Ilegal di daerah ini memang masih banyak terjadi walaupun masih kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena tidak berizin. Ada beberapa faktor, di antaranya kemampuan masyarakat untuk mengurus sendiri perizinan itu bukanlah hal yang mudah.
Apalagi rata-rata melakukan usaha tradisional ini tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan mengurus adminitrasi perizinan tersebut.
Masyarakat, kata dia, sebenarnya mau mengurus izin tapi merea tidak mengerti harus memulainya dari mana karena banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi.
“Sayangnya kepada penambang illegal ini seakan-akan ada stigma buruk. Mereka juga bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta anak-anaknya yang juga sekolah,” tegasnya.
Parimus mengakui, dengan kewenangan izin pertambangan bukan lagi di provinsi, ini justru berdampak buruk bagi pekerja tambang.
Oleh sebab itu, dia mendorong pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat kemudian dikoordinasikan dengan Pemkab Kotim.
[*to-65].