Menyikapi Kontroversi publik terkait dengan kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang sangat drastis.
DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) tidak tinggal diam guna menyikap permasalahan yang menuai kontroversi di kalangan pelanggan sekarang ini.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menginisiasikan agar PDAM Kotim dilakukan audit ulang.
Dalam hal ini dilakukan Inspektorat setempat. Rimbun juga secara tegas sepakat menolak kenaikan tarif PDAM tersebut.
“Saya mendorong dan mendesak agar ada keberanian dari lembaga DPRD juga turut untuk menyurati agar dilakukan audit kepada PDAM Kotim,” kata Rimbun, Selasa 26 Oktober 2021.
Audit ini kata dia pilihan lain selain dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk DPRD menyelidiki persoalan yang selama ini terjadi di PDAM itu.Sehingga manajemen selalu mengalami kerugian setiap tahun.
Apalagi, kata Rimbun dalam kerjasama PDAM dengan PT Adaro itu perlu ditelusuri lebih jauh mulai dari sistem dan mekanisme yang dilaksanakan.
“Karena sepertinya menaikan tarif PDAM ini memang satu-satunya jalan menyelamatkan perusahaan itu. Kalau begitu kalau tidak dipansus kita dorong audit saja oleh inspektorat terhadap PDAM selama ini. Di mana letak kesalahannya serta persoalannya supaya bisa dipikirkan secara bersama-sama,” tegasnya.
Rimbun menyebutkan jika memang pilihan lainnya seperti penyertaan modal harus digulirkan kembali maka DPRD tentunya akan mengambil langkah itu asalkan dasar hukumnya diperbaharui.
Selain itu juga harus dilakukan cepat menjelang pembahasan RAPBD 2022 ini supaya bisa teranggarkan di penyertaan modal.
“Kalau memang bisa disubsidi pemerintah dengan penyertaan modal kenapa tidak, karena kondisi masyarakat sedang susah. Jangan ditambah lagi dengan kenaikan tarif yang drastis ini,” tegasnya.
Pada 2020, anggaran penyertaan modal kepada PDAM disetujui DPRD. Saat itu memang sempat mereka pertanyakan bahkan nyaris ditolak penganggaranya, tapi karena waktu itu legalitas penganggaran jelas dan tujuannya bisa dimengerti maka disetujui.
[*to-65].