REDAKSI SATU – Asdi selaku Pelapor seorang mantan Karyawan melaporkan PT First Resources Group (PT FR Group) ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat pada Kamis 17 Juli 2025, terkait dugaan indikasi kuat penggelapan pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Asdi selaku Pelapor mengaku bahwa hingga saat ini pihak Perusahaan belum memberikan Haknya, namun ironisnya dari pihak Perusahaan PT FR Group, oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dan Kuasa Hukum memaksa agar dirinya mencabut LP Nomor: STPP/313/VII/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT.
“Selain ditelpon-telpon, kemarin (Kamis 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.40 WIB) saya langsung di datangi oleh 3 orang, yakni dari pihak PT FR Group dua orang inisial HS dan FZ bersama satu orang oknum penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar inisial Tgh. Ini ada apa? Sementara hak saya belum diberikan oleh Perusahaan, tapi kok saya dipaksa mencabut laporan,” sindir Asdi mantan Asisten General Affairs.

Saat mereka mendatangi saya, lanjut Asdi menjelaskan, pihak Perusahaan PT FR Group melalui FZ selaku OM Officer membawa Berita Acara Pencabutan Laporan.
“Mereka sodorkan Berita Acara Pencabutan Laporan itu, minta saya mencabut dan tandatangani. Saya menolak mencabut dan saya tidak mau tandatangan Berita Acara Pencabutan Laporan yang mereka bawa,” tandasnya.
Bahkan menurut Asdi, selama menjadi karyawan di Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dirinya tidak didaftarkan. Tetapi setiap bulan, gaji yang bersangkutan dipotong oleh perusahaan untuk bayar angsuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ternyata saya tidak didaftarkan oleh Perusahaan, hal tersebut baru saya ketahui setelah saya di PHK. Begitu saya pertanyakan ke pihak Perusahaan, saya diberikan data orang lain, dan saya tidak mau terima data BPJS yang berikan perusahaan karena data orang lain,” ujar Pelapor.