Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan usaha perseorangan harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Kamis 09/11/23.
Nomor Induk Berusaha atau yang kita sebut NIB merupakan identitas pelaku usaha (UMKM), dan dokumen kepastian usaha yang dijalankan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Juni Kurnia Diana, ketika menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan mengatakan, pemerintah mempermudah masyarakat memperoleh izin usaha.
Bentuk keseriusan dari pemerintah, perizinan perusahaan harus semudah, sesederhana dan semurah mungkin, dan NIB yang digunakan untuk mendapatkan izin usaha dapat di akses dari rumah.
“Sekarang masyarakat bisa mengajukan izin melalui aplikasi OSS-RBA (Online Single Submmision- Risk Based Approcah, melalui HP android”, kata Juni Kurnia Diana.
“NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan setelah melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission), sebelum login, siapkan dulu KTP, NPWP, dan email”, ucapnya.
Juni Kurnia Diana menyampaikan kepada peserta BIMTEK dalam pemaparan materinya, pemerintah mempermudah mendapatkan perizinan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Jadi perizinan dipermudah untuk mempercepat peningkatan perekonomian, namun pemerintah tetap melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada”, ungkap Juni lagi.
Sekedar informasi Bimtek/sosialisasi aplikasi OSS-RBA dan Izin Usaha ini dilaksanakan di gedung serba guna Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh dibuka oleh Asisten III Pemkab Mukomuko Edi Kasman, SH.
Bimtek selama 3 hari (8-9 Nop 23), diikuti peserta dari calon dan pelaku usaha atau UMKM, Kepala Desa, dihadiri juga Koordinator dan Fungsional Penatakelolaan Penanaman Modal Ispardi, SE, Reza Vahlevi, ST.