Pelaku penggelapan di Lampung Timur akhirnya berhasil diringkus Polisi Setelah 7 bulan buron usai membawa kabur mobil jarahannya.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa pelaku penggelapan ini berhasil diringkus, jajaran Satreskrim Polres Metro. Lampung.
Diketahui bahwa pelaku penggelapan ini berinisial AAS (30) tahun. Pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus bujuk rayu terhadap korbannya itu ditangkap saat di jalan.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Firmansyah mengatakan tersangka yang diamankan tersebut berinisial AAS (30) tahun, warga Dusun IV RT 017 RW 009 Kelurahan Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Modus yang digunakan adalah bujuk rayu. AAS berhasil membawa kabur mobil milik korbannya berinisial KDP (20) tahun yang semua akan diajak untuk menyewa kamar di Grand Venetian pada Juni 2021 pukul 21.00 WIB.
“Pelapor awalnya tidak mau diajak untuk check-in di Hotel tersebut. Namun, oleh terlapor diajak untuk masuk ke kamar sebentar saja dan saat itu pelapor mengiyakan. Setelah itu pelapor berbincang-bincang sebentar dengan terlapor tersebut,” ” kata AKP Firmansyah, Senin (31/1/2022).
Kemudian lanjutnya handphone terlapor berbunyi lalu di angkat dan tidak lama setelah itu terlapor minta izin untuk turun sebentar dengan alasan bertemu temannya dan ke ATM untuk mengambil uang dengan membawa mobil milik pelapor dan tak kembali.
AKP Firmansyah menerangkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka maka dilakukanlah penangkapan di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di lampu merah perempatan utama.
“Jadi pada hari Minggu, 30 Januari 2022 pada pukul 10.30 WIB unit Reskrim Polsek Metro Pusat di backup Tekab 308 Polres Metro melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan mobil milik seorang wanita di hotel Grand Venetian,” kata AKP Firmansyah.
AKP Firmansyah menambahkan, AAS ditangkap saat akan berangkat menuju Tanggerang, Banten. Sebelumnya juga telah dilakukan penyelidikan soal keberadaan pelaku yang selama kni berada di Kalimantan dan Tanggerang.
“Didapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya di Sekampung dan hendak berangkat ke Tangerang, kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Pusat beserta Tekab 308 Res Metro melakukan pembuntutan dan pengejaran kemudian berhasil mengamankan pelaku,” tambah AKP Firmansyah.
Diketahui, dalam video amatir yang sempat viral pada Minggu, 30 Januari 2022 mempertontonkan aksi penangkapan yang berdurasi 28 detik.
Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan warga yang menduga penangkapan pelaku atas penyalahgunaan narkoba.
Dari data yang dihimpun pelapor berinisial KDP (20) tahun merupakan warga Dusun III RT 017 RW 006, Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
[Red]