REDAKSI SATU – Sampai saat ini diduga kuat ada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Aktivitas PETI di kawasan Hutan Lindung tersebut disampaikan langsung oleh Warga Kecamatan Bunut Hulu kepada Kepala Koordinator Wilayah Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Sabtu 23 Agustus 2025, siang.
“Tempat mereka kerja itu masuk kawasan Hutan Lindung, sekitar wisata Riam Piyang,” ungkapnya.

Narasumber yang namanya minta dirahasiakan menyebut, mereka kerjanya hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari objek wisata air terjun.
“Bosnya ikut kerja juga, bosnya biasa dipanggil Abang Una,” terangnya.
Ia menerangkan, lokasi tempat mereka bekerja di Nanga Bakai itu banyak emasnya. Dan disekitar kawasan hutan lindung itu banyak orang bekerja, dengan jarak ratusan meter.
“Mereka kerja udah lama, udah banyak dapat (emas). Satu hari bisa dapat 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) rial, dan satu rialnya harganya sekarang Rp5 juta,” terangnya.
Narasumber itu berharap, bos penambang ilegal yang bekerja di kawasan Hutan Lindung itu segera ditindak tegas oleh pemerintah melalui institusi penegak hukum.
“Tangkap bos nya, panggilan sehari-hari Abang Una,” tegasnya.




kami masyarakat riam piyang tidak merasa di rugikan, dan wilayah itu bukan wilayah hutan lindung jangan sok tau kalau gak tau apa” soal desa riam piyang. kalau berani jangan rahasiakan nama pelapor. tapi ingat yg melaporkan akan kami usut sampai tuntas dan akan terus kami cari tau. salam masyarakat riam piyang salam mahasiswa riam piyang
kami masyarakat riam piyang tidak merasa di rugikan, dan wilayah itu bukan wilayah hutan lindung jangan sok tau kalau gak tau apa” soal desa riam piyang. kalau berani jangan rahasiakan nama pelapor. tapi ingat yg melaporkan akan kami usut sampai tuntas dan akan terus kami cari tau. salam masyarakat riam piyang salam mahasiswa riam piyang
Bodoamat yg penting misi berhasil mensukseskan tikus Tiongkok yang bebas mencuri wilayah RI serta tambang emas dll puluhan ribu trilyun rupiah per tahun selama sepuluh tahun terakhir berlanjut hingga akhir jaman tanpa pajak secara legal. Adapun tambang lokal tangkap saja.