spot_img

Pasca Pemberitaan, Pembacking Judi Sabung Ayam Teror dan Tantang Wartawan

REDAKSI SATU – Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan teror dari orang tak dikenal yang mengaku berasal dari Kapuas Hulu.

Oknum pembacking judi sabung ayam di lokasi kuari milik Ap dengan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dan nomor WA 082156519120 itu mengirimkan pesan bernada ancaman kepada jurnalis, mengaku merasa terusik dengan maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir judi sabung ayam di lokasi kuari milik Ap.

“Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya dalam pesan.

BACA JUGA  Proyek Jembatan Sungai Peniung Rp 1,9 M, Diduga Mark Up hingga Miliaran
Judi
Isi percakapan dalam group WhatsApp BATAS terkait sabung ayam di kuari milik Ap, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Padahal, pemberitaan tersebut murni berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam dinilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda di daerah tersebut.

Sebelumnya, saat Wartawan melakukan Konfirmasi, Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Juhari melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa penyelenggaranya Apo.

Tak berhenti di situ, oknum ini menantang Wartawan untuk juga memberitakan dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dengan Kabupaten Mempawah.

BACA JUGA  Membobol Rumah Warga, 2 Pria di Tangerang Coba Perkosa Korban
Judi
Foto profil yang digunakan oleh oknum pembacking judi sabung ayam saat meneror dan menantang Wartawan pasca pemberitaan judi sabung ayam di kuari milik Ap, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Bahkan Ia mengklaim akan ada kegiatan serupa pada Minggu, 9 Agustus 2025, dan menuduh media telah “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliputnya.

Oknum tersebut juga menuding adanya perjudian di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan, namun ketika diminta menunjukkan lokasi pasti dan pemiliknya, ia enggan memberikan keterangan detail. Ia bahkan menantang Wartawan untuk menemuinya langsung di Putussibau atau Sintang.

Hingga kini, identitas oknum tersebut masih ditelusuri. Aparat penegak hukum diminta bergerak cepat untuk mengusut dugaan intervensi terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk kekerasan atau ancaman terhadap Wartawan.

BACA JUGA  Kapolri Buka Rakernis Gabungan Satker 5 Devisi

Selain itu, praktik judi sabung ayam maupun perjudian lainnya di Indonesia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Masyarakat dan insan pers menilai, ancaman ini bukan hanya serangan terhadap kebebasan pers, tetapi juga bentuk pembelaan terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketertiban umum. Penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku teror serta memberantas seluruh jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lainnya.

BACA JUGA  Kasus Penembakan Agustino, Kabidhumas : Penyidikan Sudah Tuntas dan Sudah P21
BACA JUGA  Kajari Pulang Pisau Lantik Kasi Pidsus dan Terima 2 Jaksa Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img