REDAKSI SATU – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Ya’ Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak mendapat protes dari pengurus RT setempat karena pihak kontraktor pelaksana tidak melaporkan kegiatan tersebut.
Terpantau, berdasarkan papan plang informasi, proyek saluran drainase saluran pembuang pasang surut tersebut dilaksanakan oleh CV Surya Karya Indah menggunakan anggaran APBD Kota Pontianak Tahun 2024 dengan nilai Kontrak Rp196.981.000,- juta yang di kelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak.
Ketua RT setempat Dedy Arpandi,SH mengatakan, bahwa pelaksana proyek pembangunan saluran pembuang pasang surut dan dinas terkait tidak ada koordinasi dan melaporkan kegiatan tersebut kepada dirinya.
‘’Pihak pelaksana dan dari dinas PU tidak ada melaporkan kegiatan tersebut,” kata Dedy Arpandi kepada Wartawan, Minggu 6 Oktober 2024.
Ketua RT itu menilai, proyek saluran drainase tersebut dikerjakan semakin kecil dari saluran parit yang sudah ada. Ia khawatir, saluran drainase yang dibangun dengan ukuran kecil itu, nantinya tidak efektif dan bisa menyebabkan genangan air yang semakin parah bila turun hujan.
Oleh karena itu, Pengurus RT setempat meminta kepada Dinas PU untuk meninjau ulang ukuran lebar parit yang dikerjakan oleh CV Surya Karya Indah.
‘’Saya minta Dinas PU meninjau kembali lebar parit dan melaporkan kegiatan biar bisa kami awasi,’’ pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak belum bisa dikonfirmasi.
Editor: Adrianus Susanto318