spot_img

Otak Pembunuhan Notaris Bogor Terungkap, Ternyata Seorang Sopir

Redaksi Satu – Otak pembunuhan Sidah Alatas (60) notaris asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AWK. Pembunuhan tersebut terungkap setelah jenazah korban ditemukan di Sungai Citarum, Bekasi, dalam kondisi terikat, pada Kamis (3/7/2025).

Untuk menemukan otak pembunuhan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya polisi menetapkan enam tersangka dengan peran-peran berbeda dalam pembunuhan Sidah Alatas.

Satu di antaranya adalah AWK yang merupakan mantan sopir freelance korban sejak empat tahun lalu.

AWK yang menjadi otak pembunuhan dan perampokan ternyata mengetahui kebiasaan dan jadwal korban. Hingga akhirnya, AWK merencakan pembunuhan bersama lima orang lainnya untuk melakukan pembunuhan dan pencurian.

Target AWK bersama temannya adalah mobil Honda Civic yang biasanya dipakai oleh Sidah Alatas.

AWK merencanakan pencurian mobil dengan temannya berinisial W.

Pada Senin (30/6/2025) AWK menghubungi korban dan mengajaknya keliling Bekasi bersama W.

Aksi pembunuhan dilakukan Selasa (1/7/2025) dini hari di dalam mobil. Adik korban, Hasan Alatas, mengaku tak mengetahui kakaknya mempekerjakan sopir.

“Sepanjang yang saya tahu, Sidah nggak punya sopir,” ungkapnya.

Dari enam tersangka, hanya satu orang yang wajahnya dikenali keluarga. “Sudah (bertemu). Tapi yang saya hafal cuma satu,” ucapnya.

AWK bekerja sebagai sopir korban setelah dikenalkan mantan istrinya 2021 lalu. Kepercayaan Sidah justru dibalas dengan aksi keji AWK.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menerangkan tersangka AWK sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan gunting.

Dalam perjalanan ke kantor notaris di Bojonggede, Kabupaten Bogor, korban ditikam dan dicekik di dalam mobil.

“W langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil dengan gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang warna hitam merek Eiger,” bebernya.

BACA JUGA  Hiburan Malam di Lokasi PETI, Makan Korban 2 Orang

Jasad korban dipindahkan ke kursi belakang dan dibuang pada Rabu (2/7/2025).

AWK mengajak temannya berinisial H untuk membuang jasad.

“AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup, tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban,” lanjutnya.

Mereka kemudian mencari pembeli mobil yang dijual Rp40 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Lalu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, tiga orang membunuh korban dan tiga orang membeli hasil curian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img