spot_img

Opini Publik: Jual Beli Jabatan: Rahasia Umum yang Terus Dibiarkan Hidup

Redaksisatu.id – Praktik jual beli jabatan bukanlah cerita baru di negeri ini. Ia telah lama menjadi rahasia umum yang beredar dari mulut ke mulut, terutama di tingkat daerah hingga desa. Meski kerap terdengar, praktik ini seolah sulit disentuh karena dibungkus oleh rasa takut, pembiaran, dan anggapan bahwa semua itu sudah “biasa”.

Kasus jual beli jabatan yang belakangan mencuat di Kabupaten Pati Jawa Tengah hanyalah satu contoh kecil dari fenomena yang sesungguhnya jauh lebih luas.

Di banyak tempat, praktik serupa berlangsung senyap, rapi, dan nyaris tanpa perlawanan. Masyarakat tahu, tetapi memilih diam. Bukan karena setuju, melainkan karena merasa tak punya daya.

BACA JUGA  8 Wartawan Profesional Akan Latih Perangkat Desa se-Indonesia  

Ketika Jabatan Tak Lagi Soal Pengabdian

Jabatan publik sejatinya adalah amanah. Ia diberikan untuk melayani masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Namun dalam praktiknya, jabatan justru sering diperlakukan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Di tingkat desa, misalnya, pengisian jabatan perangkat desa kerap diwarnai isu tak sedap. Bukan lagi soal siapa yang paling mampu atau berpengalaman, tetapi siapa yang paling dekat dan paling siap secara finansial. Proses seleksi yang seharusnya terbuka dan adil berubah menjadi formalitas belaka.

Akibatnya, mereka yang terpilih sering kali bukan orang terbaik, melainkan yang paling kuat modalnya. Ketika jabatan diperoleh dengan cara “membeli”, maka sangat wajar jika kemudian jabatan itu digunakan untuk “mengembalikan modal”.

Dari Tebak-Tebakan hingga Kepastian

Di salah satu desa, fenomena ini bahkan sudah menjadi bahan obrolan sehari-hari. Setiap kali ada pengisian jabatan perangkat desa yang lowong, masyarakat tidak lagi bertanya siapa yang paling layak, melainkan siapa yang paling mungkin “menang”.

Di warung kopi atau pos ronda, terdengar obrolan ringan namun sarat makna: “Paling nanti yang jadi si A.”
“Ya jelas, orangnya dekat dan katanya sudah setor.”

Tebak-tebakan semacam itu bukan sekadar candaan. Aneh tapi nyata, sering kali tebakan itu terbukti benar. Ketika pengumuman resmi keluar, nama yang sejak awal disebut-sebut itulah yang akhirnya dilantik.

Masyarakat pun hanya bisa menghela napas. Tidak terkejut, tidak marah, seolah semua sudah bisa ditebak sejak awal. Proses seleksi dianggap hanya formalitas, sementara hasilnya sudah “dikunci” jauh hari sebelumnya.

BACA JUGA  Kasus Perampok Ketua dan Sekretaris BPD Medang Didiamkan DPRD Batubara Sumut

Ketakutan, Diam, dan Normalisasi

Yang membuat situasi ini semakin parah adalah budaya diam. Banyak warga sebenarnya tahu ada yang tidak beres, tetapi memilih bungkam karena takut dianggap melawan, takut dikucilkan, atau khawatir berurusan dengan aparat.

Lama-kelamaan, praktik yang salah ini menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Inilah bentuk normalisasi kecurangan yang paling berbahaya. Ketika kesalahan dianggap lumrah, maka generasi berikutnya akan tumbuh dengan anggapan bahwa jabatan memang pantas diperjualbelikan.

Dampaknya sangat nyata. Anak-anak muda yang sebenarnya kompeten memilih mundur karena merasa tak punya peluang. Sementara mereka yang sudah “berinvestasi” dalam jabatan akan cenderung mencari cara untuk balik modal. Pelayanan publik pun menjadi korban.

Saatnya Berani Menghentikan Lingkaran Ini

Jual beli jabatan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Ia merusak sendi pemerintahan, mematikan semangat keadilan, dan menanamkan pesimisme di tengah masyarakat.

Fenomena jual beli jabatan memang bukan hal baru, dan apa yang terjadi di Pati itu hanyalah salah satu contoh yang akhirnya mencuat ke permukaan. Di banyak tempat, praktik seperti ini sebenarnya sudah lama menjadi “rahasia umum”, tapi masyarakat memilih diam—entah karena takut, pasrah, atau merasa tak punya daya melawan

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka jangan heran bila pelayanan publik semakin buruk dan kepercayaan rakyat terhadap negara semakin runtuh. Penegakan hukum tidak boleh menunggu kasus viral. Pengawasan harus berjalan, dan keberanian untuk membersihkan sistem harus datang dari atas maupun bawah.

Masyarakat pun perlu didorong untuk tidak terus-menerus diam. Karena diam, dalam banyak kasus, justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri.(Jiyono – MSar) 

Disclaimer
Artikel ini merupakan opini penulis yang disusun berdasarkan fenomena sosial yang berkembang di masyarakat serta pengamatan terhadap praktik tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai kritik sosial demi mendorong transparansi, keadilan, dan perbaikan sistem pemerintahan. Segala kesamaan nama, tempat, atau peristiwa terjadi secara kebetulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img