BerandaKALBARMusisi Jazz MFL Ditangkap Polisi

Musisi Jazz MFL Ditangkap Polisi

KALBAR | redaksisatu.id – Musisi Jazz MFL (29), ditangkap Polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengkonsumsi Obat-obatan dengan resep dokter.

Pria Musisi Jazz MFL merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya dibawah pimpinan Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari berhasil meringkus Musisi Jazz MFL setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Fasilitasi 350 Pembalap Motor Liar di Jakarta

Musisi
Barang-bukti dari Tersangka Musisi Jazz MFL yang diamankan oleh pihak Kepolisian, Jumat 18 Maret 2022.

Saat itu, MFL yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi.

“Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada Biji-biji ganja di karpet mobilnya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Jumat 18 Maret 2022, sekitar Pukul 11.52 WIB.

Setelah di cek, lanjut Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi MFL.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Berjanji Berantas PETI, Pembalakan Liar, dan Narkotika

Musisi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo, Jumat 18 Maret 2022.

“Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis Obat-obatan yang disebutkan tadi,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir Obat-obatan dengan resep yang ditemukan.

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

BACA JUGA  Kapolresta Pontianak Ungkap 8 Tersangka, 7 Positif Narkoba

Musisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat 18 Maret 2022.

“Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka,” ucap Zulpan.

Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun.

Diketahui, MFL ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap karena terbukti telah mengkonsumsi ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo memastikan hasil tes urine tersangka positif menggunakan ganja.

“Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja),” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Sertijab Ketua Korcab XII DJA I Dipimpin KDJA I

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.