REDAKSI SATU – Sebagai bentuk keseriusan, Mulian Law Firm bersama korban telah resmi membuat laporan ke Polresta Pontianak. Hal ini dilakukan agar tindakan kekerasan aparat tidak dibiarkan begitu saja, melainkan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Mulian Law Firm resmi mendampingi Syariful Hidayatullah, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), yang menjadi korban represif aparat kepolisian saat aksi massa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada 27 Agustus 2025.
Aksi mahasiswa tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai polemik kebangsaan, salah satunya kebijakan kenaikan tunjangan DPR RI yang dianggap mencederai rasa keadilan rakyat. Namun, aksi damai tersebut justru berakhir dengan tindakan represif aparat yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kalangan mahasiswa.

Syariful Hidayatullah menegaskan bahwa dirinya bersama mahasiswa lain turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan publik.
“Kami menolak kebijakan yang mengkhianati rakyat, salah satunya kenaikan tunjangan DPR RI. Kami datang dengan damai, tapi yang kami terima adalah pukulan dan tindasan aparat. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam, dan kami akan terus menuntut keadilan,” tegasnya.
Shirat Nur Wandi, S.H., Juru Bicara Mulian Law Firm, menegaskan pihaknya tidak hanya akan mendampingi korban, tetapi juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami sudah melaporkan tindakan represif aparat ke Polresta Pontianak. Sekarang bola ada di tangan kepolisian. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami menuntut agar aparat yang terbukti melakukan kekerasan segera diproses secara transparan dan akuntabel. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” ungkapnya, di Pontianak, pada Kamis 28 Agustus 2025, malam.
Mulian Law Firm menilai tindakan represif aparat telah mencederai konstitusi, khususnya hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini baik di ranah hukum maupun advokasi publik.
“Rakyat berhak bersuara, mahasiswa berhak menyampaikan aspirasi. Kekerasan bukan jawaban. Demokrasi harus ditegakkan,” ujarnya.