Lampung Timur | redaksisatu.id – Modus ritual melakukan pengobatan terhadap anak tirinya, seakan bisa menghilangkan kesialan ahirnya diringkus polisi. Selasa, (25/01/2022)
Seorang pria JG (61) waga Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, telah meperdaya korban dengan mencabuli anak tirinya, yang masih pelajar tersebut sejak tahun 2020, hingga mesuk diawal tahun 2022 ini.
Modus ritual seolah mampu melakukan pengobatan dapat menghilangkan kesialan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Melati (15).
Sehingga mengakibatkan Melati (15) berbadan dua alias hamil 7 bulan, akibatnya JG (61) digiring warga sekitar kepolsek Pasir Sakti Lampung Timur, untuk mempertanggun jawabkan perbuatan bejatnya.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pasir Sakti AKP. SI Marbun, pada Senin (24/01/2022), pada media mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, tersangka adalah, JG (62), warga Kecamatan Pasir Sakti
Pihak Kepolisian Polsek Pasir Sakti, juga mengamankan pakaian korban, kasur, serta obat kuat milik tersangka, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.( RS/Sai)