KALBAR | redaksisatu.id – Milton Crosby mantan Bupati Sintang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar.
Penetapan status Tersangka terhadap Milton Crosby, ini berdasarkan Laporan dari Askiman yang merupakan mantan Wakil Bupati Sintang, terkait kasus pencemaran nama baik pada 8 Juli 2022.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K.,M.M, saat dikonfirmasi Wartawan media www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Selasa 26 Juli 2022, Pukul 20.36 WIB.

Menurut Kombes Pol Raden Petit Wijaya, saat ini proses penyidikan kasus tersebut sudah masuk tahap I, di mana berkas perkara sedang diperiksa atau dikaji oleh pihak kejaksaan.
“Tersangka tidak ditahan,” ujar Raden.
Lanjut Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyebut, atas perbuatannya Tersangka (Milton Crosby_red) dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Ancaman hukuman 9 bulan kurungan,” pungkasnya.
Adrian318