Milton Crosby Benar-benar Ditetapkan Tersangka

KALBAR | redaksisatu.id – Milton Crosby mantan Bupati Sintang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar.

Penetapan status Tersangka terhadap Milton Crosby, ini berdasarkan Laporan dari Askiman yang merupakan mantan Wakil Bupati Sintang, terkait kasus pencemaran nama baik pada 8 Juli 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K.,M.M, saat dikonfirmasi Wartawan media www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Selasa 26 Juli 2022, Pukul 20.36 WIB.

BACA JUGA  GPM Kalbar Tegaskan Komitmen Terhadap Prinsip Kesetaraan dan Penolakan Diskriminasi

Milton Crosby
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K.,M.M.

Menurut Kombes Pol Raden Petit Wijaya, saat ini proses penyidikan kasus tersebut sudah masuk tahap I, di mana berkas perkara sedang diperiksa atau dikaji oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka tidak ditahan,” ujar Raden.

Lanjut Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyebut, atas perbuatannya Tersangka (Milton Crosby_red) dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

“Ancaman hukuman 9 bulan kurungan,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Sultan Optimis Yudo Mampu Kembalikan Kejayaan Maritim Nusantara

spot_img