BerandaHUKUMMiliki 1 Paket Sabu Warga Tanjung Ditangkap Polisi

Miliki 1 Paket Sabu Warga Tanjung Ditangkap Polisi

Memiliki satu paket sabu pria berinsial CPR, Warga Desa Tanjung, Kec. Manna Kab. Bengkulu Selatan, ditangkap polisi

“CPR ditangkap Team Anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan, pada hari Selasa, Tanggal 22 Maret 2022, sekira pukul 22.00 WIB,” jelas Kapolres AKBP Juda Tampubolon, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, diketerangan tertulisnya kepada media. Rabu 23 Maret 2022.

Ketika penangkapan dan penggeledahan terhadap CPR, di pinggir jalan Desa Ketaping, Kec. Manna Team Anggota Sat Res Narkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu.

BACA JUGA  Bengkulu Selatan Lakukan Baksos Entaskan Stunting
paket
CPR tersangka pemilik 1 paket narkotika jenis shabu-shabu

“Barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening di dalam rokok sampoerna mild, yang dimasukan kedalam tas pinggang,” ucap Kapolres AKBP Juda Tampubolon.

Selanjutnya tersangka CPR, dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Melalui keterangaan tertulisnya Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, tersangaka dengan inisial CPR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/17/III/2022/SPKT/Sat Res Narkoba/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu.(Q-74)

BACA JUGA  Di Kalbar, Proyek PLTN atau Tambang Uranium?

Sumber: Humas Polres Bengkulu Selatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.