Iklan
Iklan
BerandaHUKUMMenunggu Realisasi SK Menhut No 1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi

Menunggu Realisasi SK Menhut No 1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi

Sampit | redaksisatu.id – Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, M Gumarang menunggu pencabutan Izin Konsesi Kawasan tidak berkau bagi HGU.

Gumarang Selaku pengamat dari Kotim menilai, Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 1 Tahun 2022 tidak berlaku bagi hak guna usaha (HGU), tinggal menunggu hasilnya.

Dia menuturkan, SK itu tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan Sektor Pertambangan, Sektor Usaha Kehutanan/Perkayuaan/ Hutan Tanaman Industri, Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Sektor Wisata seluas 3,1 juta hektar dan termasuk didalamnya 1,7 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit, tinggal menunggu realisasinya saja.

BACA JUGA  Tersangka Pengedar Samcodin Ditangkap Polsek Kota Manna

Menurut Gumarang, berita tersebut telah beredar di berbagai platform komunikasi digital yang menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat dan berpotensi rawan kegaduhan, bahkan konflik sosial yang bisa mengganggu stabilitas Negara. Sekarang kita menunggu reaksinya.

Dia melanjutkan, akibat beredarnya SK Menteri LHK yang dinilai masih mentah dan tak layak menjadi konsumsi publik, harus diluruskan melalui klarifikasi oleh pihak KLHK.

“Kita sangat mendukung niat baik kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan perbaikan terhadap penggunaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” katanya, Sabtu, 15 Januari 2022.

Itu, kata dia, bisa dilakukan melalui penertiban terhadap penggunaan izin konsensi kawasan yang tidak produktif atau tidak ada kegiatan di lapangan (tidak dikelola) atau diterlantarkan dan/atau menyalah gunakan peruntukan yang tidak sesuai izin untuk dicabut, dan untuk ditata kembali yang lebih baik. Kita masih menunggu implementasinya saja lagi.

Kebijakan tujuan baik tersebut harus melibatkan pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait dalam melakukan evaluasi, pengecekan di lapangan terhadap kegiatan penggunaan izin kawasan yang diberikan oleh KLHK kepada investor atau pelaku usaha, apakah sudah sesuai ketentuan atau melanggar ketentuan. Ini, lanjut dia, harus jelas sebagai bahan evaluasi dan/atau pencabutan izin.

Masalah pemberian izin kawasan memang kewenangan Menteri LHK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Namun tidak semua izin kawasan yang di berikan oleh Menteri LHK bisa ditarik kembali atau dicabut,” tegasnya.

Seperti izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) misalnya Perkebunan Kelapa Sawit, karena kawasan hutan tersebut sudah dilepas, maka statusnya bukan kawasan hutan lagi, dan menjadi ranahnya Menteri ATR/BPN yang memiliki kewenangan menerbitkan HGU tersebut sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Dia menyarankan pemerintah dalam hal ini KLHK untuk menata kembali tehadap wacana proses atau tata cara penertiban terhadap izin konsensi kawasan yang tidak dikelola atau diterlantarkan agar memiliki produk hukum yang sesuai ketentuan. Sehingga, niat baik pemerintah melakukan kebijakan dalam menata sumber daya alam menjadi kebijakan strategis.

[*to-65]

BACA JUGA  Sultan Minta BPK Audit BPDPKS

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.