BerandaNASIONALMenkeu Sri Mulyani Imbau Laporkan SPT Pajak 2023, Batas Akhir 31 Maret

Menkeu Sri Mulyani Imbau Laporkan SPT Pajak 2023, Batas Akhir 31 Maret

REDAKSISATU.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu. 

Menurut Menkeu berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke Kantor Pajak,” kata Menkeu, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA  UM-PTKIN 2023 Berlangsung Mulai 29 Mei di 59 Lokasi
Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Keterangan Pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024), Pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Pamatwil Polda Kalbar Monitoring Kesiapan Polres Kapuas Hulu Hadapi Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.