REDAKSISATU.ID – Warga masyarakat setempat meminta pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat turun langsung untuk melakukan tindakan tegas proses hukum terhadap aktor-aktor intelektual yang terus melakukan pengerusakan lahan pertanian sawah aktif dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Masyarakat mengakui, ada penertiban PETI dari pihak Polres Kapuas Hulu pasca pemberitaan media online Redaksi Satu dengan judul “Tutupi Penyimpangan Anggaran, Pertambangan Ilegal di Persawahan Sungai Besar Terindikasi Dibiarkan”.
Namun Masyarakat menilai, penertiban dari pihak Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hulu yang dilaksanakan pada hari Senin, 16 Oktober 2023 minggu lalu itu hanya formalitas belaka. Pasalnya, beberapa anggota yang mendatangi lokasi Pertambangan Ilegal hanya melakukan pembakaran satu bak kayu, padahal saat itu terdapat kurang lebih 20 set unit mesin Dompeng Pom 6 yang sedang aktif digunakan.
“Penertiban PETI dari Polres Kapuas Hulu hanya formalitas saja, kalau tidak ditangani Polda tidak akan tuntas,” ungkap beberapa warga masyarakat setempat.
Menurut warga dan beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Bunut Hulu, saat ini para pekerja Tambang Ilegal di lahan pertanian sawah aktif Desa Sungai Besar sudah kembali bekerja.
“Dari hari Sabtu (21/10) sampai hari ini, Senin (23/10) mereka kerja lagi,” ujar warga.
Sementara itu, beberapa pemilik mesin mengakui sudah menyetor dana pengamanan setiap minggunya kepada Alfian alias Yan selaku pengurus atau penanggung jawab Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lahan pertanian sawah aktif Desa Sungai Besar.
“Dari awal kami sudah setor 5 juta per mesin, selain itu ada lagi 5 persen untuk dana keamanan, dan 10 persen kami setor untuk tuan tanah yaitu pak Yusuf, jadi yang ngurus itu Alfian alias Yan, sedangkan Yan mesinnya ada dua unit,” terang beberapa pemilik mesin yang namanya tidak dipublikasikan.
Ironisnya, pasca pemberitaan dengan judul: “Tutupi Penyimpangan Anggaran, Pertambangan Ilegal di Persawahan Sungai Besar Terindikasi Dibiarkan”, Alfian alias Yan selaku Ketua Tim Pekerja dan Pengamanan bersama beberapa Oknum-oknum yang terindikasi kuat sudah menerima setoran dana pengamanan berupaya berbagai macam cara ingin melakukan penjebakan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu.
Hal tersebut terungkap, pada saat Alfian alias Yan dengan modus meminta penghapusan berita dan meminta sanggahan berita yang menurutnya seolah-olah tidak ada kegiatan Pertambangan Ilegal di lahan pertanian sawah aktif tersebut.
Namun Rencana busuk, jahat dan rencana licik salah satu aktor Pertambangan Ilegal di Desa Sungai Besar itu pun gagal karena Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu menolak hal tersebut.
Dan menurut pengakuan Alfian alias Yan, sebanyak kurang 20 set mesin yang digunakan di sawah tersebut.
Di lahan pertanian sawah tersebut, setiap harinya rata-rata per mesin atau per kelompok kerja mendapatkan minimal 7 real atau 23,625 gram per harinya.
Sebagai informasi, M. Yusuf selaku Tuan Tanah beberapa waktu lalu telah menandatangani kesepakatan di Kantor Polres Kapuas Hulu dan berjanji tidak akan melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lahan pertanian sawah di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Editor: Adrianus Susanto318